wargaenamdua.com -
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengadopsi sistem pelatihan tempat kerja (in-company training) yang telah diterapkan oleh Jerman di Indonesia. Dalam in-company training tersebut, pekerja dilatih oleh pelatih profesional sesuai dengan Peraturan Kelayakan Pelatih Tempat Kerja (AEVO) Jerman.
“Manfaat dari sistem itu adalah
perusahaan dapat mencetak dan memperoleh tenaga ahli kompeten yang
benar-benar memenuhi tuntutan dan kebutuhan perusahaan, sehingga dapat
menghemat biaya, waktu, dan tenaga dalam proses rekrutmen,” kata Kepala
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI), Arus Gunawan,
di Jakarta, Minggu (20/11/2022).
Menurut Arus, BPSDMI Kemenperin terlibat
aktif dalam penyusunan Strategi Nasional Pengembangan Pendidikan dan
Pelatihan Vokasi sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 68 tahun
2022, yang di dalamnya membahas penyediaan pelatih tempat kerja sebagai
salah satu aspek utama pendidikan dan pelatihan vokasi.
“Kebutuhan terhadap pelatih tempat kerja (in-company trainer)
diproyeksi semakin tinggi. Apalagi, Kamar Dagang dan Industri Daerah
(Kadinda) di seluruh provinsi Indonesia dapat menyediakan layanan
pelatihan in-company trainer,” paparnya.
Guna mendukung penyediaan pelatih tempat
kerja di Indonesia, BPSMI Kemenperin telah menggelar pelatihan Master
Trainer. Kegiatan ini bertujuan untuk melatih dan mencetak
pelatih-pelatih tempat kerja di Indonesia. “Program ini bekerja sama
dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kadin Indonesia,
Program Kemitraan IHK Trier (Jerman), GIZ-TSR (Jerman), dan Program
Swisscontact S4C (Swiss),” sebut Arus.
Pelatihan Master Trainer tersebut
diikuti sebanyak 16 peserta yang merupakan lulusan pelatihan Ausbildung
der Ausbilder International Basic (AdAIB) terbaik dari berbagai daerah,
dan hasil saringan melalui proses seleksi yang cukup ketat. “Selama lima
hari, para peserta dilatih oleh para Senior Master, dan di akhir
pelatihan akan dilaksanakan ujian,” jelas Kepala Pusat Pengembangan
Pendidikan Vokasi Industri (PPPVI) BPSDMI Kemenperin, Restu Yuni
Widayati.
Menurut Restu, syarat agar menjadi
Pelatih Tempat Kerja melalui program tersebut adalah merupakan pekerja
tetap, sehat, memiliki kompetensi teknis dan metodologi pelatihan.
Selain itu ditunjuk oleh manajernya dan memahami peraturan pemagangan.
“Pelatih tempat kerja juga bertugas
dalam pemilihan calon pemagang, menyusun rencana alur kerja pemagang,
hingga menerapkan materi pelatihan vokasi di perusahaan agar kualitas
pemagang sesuai dengan yang diharapkan,” terangnya.
Setelah kegiatan ini, peserta akan
mendapatkan tugas sebagai instruktur dalam pelatihan pelatih tempat
kerja di Indonesia. “Untuk itu, diharapkan agar para peserta dapat
menyiapkan diri dan terus memperkuat jejaring kerja sama dan saling
mendukung. Sebab, Master Trainer merupakan bagian dari ekosistem
Pendidikan Vokasi Industri,” imbuhnya.
BPSDMI Kemenperin selalu mendukung upaya
penyiapan infrastruktur kompetensi SDM industri, di antaranya melalui
ketersediaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) beserta
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP), Asesor Kompetensi, serta Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Beberapa waktu lalu, salah satu satuan
kerja di bawah BPSDMI Kemenperin, yakni Balai Diklat Industri (BDI)
Medan telah melaksanakan Recognition Current Competency terhadap 21
asesor, baik yang ada di lingkungan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1)
BDI Medan maupun dari LSP SMK-SMTI Aceh. Diklat ini dibimbing oleh dua
master asesor yang dipilih oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
(BNSP)
Recognition Current Competencies (RCC)
merupakan mekanisme untuk perpanjangan sertifikat asesor atau master
asesor kompetensi. Sertifikat tersebut sendiri berlaku selama tiga
tahun. “Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1) BDI Medan yang sudah
berdiri sejak tahun 2017 memiliki puluhan asesor yang mendekati masa
kedaluwarsa, sehingga perlu untuk melaksanakan diklat RCC,” ungkap
Kepala BDI Medan Chairil Almy.
“Peserta perlu mengikuti diklat dengan
sungguh-sungguh, karena tugas sebagai asesor merupakan tanggung jawab
yang besar untuk meningkatkan kualitas SDM industri di Indonesia agar
bisa berdaya saing hingga kancah internasional,” ujar Chairil.