Most Visited

  • Aksi Heroik Satlantas Polres Gresik, Antarkan Pasutri Asal Situbondo yang Ketinggalan Bus Mudik

    • Admin News1
    • 23 Mar, 2026
  • Libur Lebaran Polres Magetan Maksimalkan Pengamanan Wisata Telaga Sarangan

    • Admin News1
    • 23 Mar, 2026
  • Laporan Harian Juru Bicara Operasi Ketupat 2026 Hari Ke-11

    • Admin News1
    • 23 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Bawa Pistol Mainan, Pencuri Bobol Rumah Warga di Tanggulangin

    • editor
    • Apr 30, 2025
    • 1 min read
    Bawa Pistol Mainan, Pencuri Bobol Rumah Warga di Tanggulangin

    wargaenamdua.com -

    Polisi berhasil amankan seorang pelaku pembobolan rumah warga Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo pada 23 April 2025.


    Tak butuh waktu lama polisi menangkap pelaku MSA, pria asal Malang. "Pelaku spontanitas masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu belakang, setelah berhasil masuk dalam rumah ia mengambil satu dompet korban yang berisi uang Rp. 1 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (29/4/2025).


    Saat meninggalkan rumah korban, aksi pelaku sempat dicurigai warga (saksi). Namun MSA berhasil lolos setelah sempat menodongkan pistol ke warga. Hingga berlari ke pesawahan hingga membuat celananya berlumpur dan meninggalkan barang bukti dompet korban, serta handphone pelaku di sawah.


    Dari barang bukti yang tertinggal itulah, yang kemudian ditemukan petani sekitar Polisi berhasil mengungkap lokasi tinggal pelaku di wilayah Kecamatan Candi dan berhasil ditangkap.


    AKP Fahmi mengungkapkan motif ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut. Bahkan pelaku MSA juga merupakan seorang residivis yang sudah berkali-kali keluar-masuk penjara akibat tindakan kriminal.


    Sebelumnya, pelaku MSA pernah dihukum penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Sidoarjo pada 2018 dan 2024. Pelaku juga pernah mendekam di Lapas Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada 2024.


    Akibat perbuatan tersebut, pelaku MSA akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara selama tujuh tahun.

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Aksi Heroik Satlantas Polres Gresik, Antarkan Pasutri Asal...

      • 23 Mar, 2026
    • Libur Lebaran Polres Magetan Maksimalkan Pengamanan Wisata Telaga...

      • 23 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62