Most Visited

  • Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

    • Admin News1
    • 14 Jul, 2025
  • Polwan Polres Pasuruan Kota Beri Pendampingan Keluarga 3 Pemancing yang Hilang di Perairan Lekok

    • Admin News1
    • 14 Jul, 2025
  • Kapolda Jatim Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

    • Admin News1
    • 14 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Cekcok Tersulut Emosi, Tega Aniaya Kekasih Hingga Meninggal Dunia di Kamar Kos

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 12, 2024
    • 1 min read
    Cekcok Tersulut Emosi, Tega Aniaya Kekasih Hingga Meninggal Dunia di Kamar Kos

    wargaenamdua.com -

    Polresta Sidoarjo telah mengamankan EN, 31 tahun, pacar TA, 24 tahun, perempuan asal Lombok, NTB yang ditemukan meninggal dunia di kamar kos Banjarpoh, Banjarbendo, Sidoarjo, pada 5 Agustus 2024.


    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan motif pembunuhan ini bermula sehari sebelum ditemukan meninggal dunia, korban terlibat cekcok dengan pacarnya EN yang tinggal satu kamar kos sejak Januari 2024. 


    "Cekcok dipicu saat pelaku akan menjual handphone miliknya guna kebutuhan anak korban. Namun korban menjawabnya dengan nada kesal sambil melempar handphone ke arah wajah pelaku," lanjutnya.


    Merasa emosi, selanjutnya pelaku langsung melakukan kekersan fisik dengan memukul wajah korban beberapa kali, hingga korban berteriak, selanjutnya pelaku memiting leher korban menggunakan tangan kanan dan kaki kanan pelaku merangkul badan korban hingga korban lemas, namun saat itu korban mendengung lalu pelaku pegang nadinya di tangannya sudah tidak ada denyut nadi. 


    Selanjutnya pelaku menutup wajah korban dengan bantal wajahnya namun tetap saja mendengung dengan kencang kemudian pelaku mengambil sembong (kain bali) dan dililitkan di leher korban. 


    Kemudian pelaku mengunci kamar dari luar dan meninggalkan lokasi kejadian menuju 

    kerumahnya di Jombang, dan menghubungi keluarga serta menceritakan 

    perbuatannya hingga akhirnya pelaku kembali ke Sidoarjo dan berhasil diamanakan oleh petugas. 


    Atas perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban, dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan Pasal 338 KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 07, 2025

    Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

    • Admin News1
    • Mon 07, 2025

    Polwan Polres Pasuruan Kota Beri Pendampingan Keluarga 3 Pemancing yang Hilang di Perairan Lekok

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto...

      • 14 Jul, 2025
    • Polwan Polres Pasuruan Kota Beri Pendampingan Keluarga 3...

      • 14 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62