Most Visited

  • Polres Ngawi Pastikan Teror Pocong Jadi - jadian Tidak Benar

    • Admin News1
    • 30 May, 2026
  • Kurang dari 24 jam, Polres Mojokerto Ungkap Pembobol Minimarket 1 Tersangka Residivis Diamankan

    • Admin News1
    • 30 May, 2026
  • Sukseskan Asta Cita Presiden Sektor Ketahanan Pangan, Polresta Sidoarjo Aktif Turunkan Anggota Pantau Lahan Jagung

    • Admin News1
    • 30 May, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Cekcok Tersulut Emosi, Tega Aniaya Kekasih Hingga Meninggal Dunia di Kamar Kos

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 12, 2024
    • 1 min read
    Cekcok Tersulut Emosi, Tega Aniaya Kekasih Hingga Meninggal Dunia di Kamar Kos

    wargaenamdua.com -

    Polresta Sidoarjo telah mengamankan EN, 31 tahun, pacar TA, 24 tahun, perempuan asal Lombok, NTB yang ditemukan meninggal dunia di kamar kos Banjarpoh, Banjarbendo, Sidoarjo, pada 5 Agustus 2024.


    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan motif pembunuhan ini bermula sehari sebelum ditemukan meninggal dunia, korban terlibat cekcok dengan pacarnya EN yang tinggal satu kamar kos sejak Januari 2024. 


    "Cekcok dipicu saat pelaku akan menjual handphone miliknya guna kebutuhan anak korban. Namun korban menjawabnya dengan nada kesal sambil melempar handphone ke arah wajah pelaku," lanjutnya.


    Merasa emosi, selanjutnya pelaku langsung melakukan kekersan fisik dengan memukul wajah korban beberapa kali, hingga korban berteriak, selanjutnya pelaku memiting leher korban menggunakan tangan kanan dan kaki kanan pelaku merangkul badan korban hingga korban lemas, namun saat itu korban mendengung lalu pelaku pegang nadinya di tangannya sudah tidak ada denyut nadi. 


    Selanjutnya pelaku menutup wajah korban dengan bantal wajahnya namun tetap saja mendengung dengan kencang kemudian pelaku mengambil sembong (kain bali) dan dililitkan di leher korban. 


    Kemudian pelaku mengunci kamar dari luar dan meninggalkan lokasi kejadian menuju 

    kerumahnya di Jombang, dan menghubungi keluarga serta menceritakan 

    perbuatannya hingga akhirnya pelaku kembali ke Sidoarjo dan berhasil diamanakan oleh petugas. 


    Atas perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban, dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan Pasal 338 KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 05, 2026

    Polres Ngawi Pastikan Teror Pocong Jadi - jadian Tidak Benar

    • Admin News1
    • Sat 05, 2026

    Kurang dari 24 jam, Polres Mojokerto Ungkap Pembobol Minimarket 1 Tersangka Residivis Diamankan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Ngawi Pastikan Teror Pocong Jadi - jadian...

      • 30 May, 2026
    • Kurang dari 24 jam, Polres Mojokerto Ungkap Pembobol...

      • 30 May, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62