Most Visited

  • Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

    • Admin News1
    • 03 Apr, 2026
  • Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat Untuk Harkamtibmas Melalui SULING

    • Admin News1
    • 03 Apr, 2026
  • Kapolres Bondowoso Cek Sejumlah Gereja Jelang Perayaan Paskah

    • Admin News1
    • 03 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Dorongan Nafsu, Ayah di Sedati Cabuli Putri Tirinya

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Feb 15, 2025
    • 1 min read
    Dorongan Nafsu, Ayah di Sedati Cabuli Putri Tirinya

    wargaenamdua.com -

    Dorongan Nafsu, Ayah di Sedati Cabuli Putri Tirinya


    GS (41 tahun), pria di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi, karena melakukan perbuatan cabul pada putri tirinya yang berusia 12 tahun.


    Pencabulan terjadi pada akhir tahun 2024 lalu. Saat itu korban diminta tidur di kamar belakang bersama ayah tiri dan ibu kandungnya. 


    "Karena tidak curiga korban pun mau tidur bersama orang tuanya," ujar Waka Polresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Jumat (14/2/2025) dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.


    Setelah berada dalam satu kamar yang sama, adik korban yang sedang istirahat di kamar depan meminta ibunya menemaninya tidur. Sehingga di kamar belakang tinggal ayah tiri dan korban.


    "Tidak lama kemudian pelaku mencabuli korban dan setelah pelaku mencabuli korban tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun," jelas AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.


    Setelah peristiwa tersebut korban menceritakan ke ibunya. Kemudian ibunya melaporkan ke kantor polisi. "Motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi," lanjutnya.


    Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 04, 2026

    Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

    • Admin News1
    • Fri 04, 2026

    Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat Untuk Harkamtibmas Melalui SULING

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu...

      • 03 Apr, 2026
    • Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat Untuk Harkamtibmas...

      • 03 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62