Most Visited

  • Polri Perkuat Kesetaraan Gender dan Peran Polwan di Misi Perdamaian Dunia Melalui PBB

    • Admin News1
    • 21 Apr, 2026
  • Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

    • Admin News1
    • 21 Apr, 2026
  • Polda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh Jelang May Day

    • Admin News1
    • 21 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Dua Karyawan Curi Kabel Listrik Milik Gudang di Jatikalang Krian

    Kepolisian #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Admin News1
    • Apr 30, 2025
    • 1 min read
    Dua Karyawan Curi Kabel Listrik Milik Gudang di Jatikalang Krian

    wargaenamdua.com -

    Dua Karyawan Curi Kabel Listrik Milik Gudang di Jatikalang Krian


    Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek Krian berhasil mengungkap pencurian kabel metal atau kabel listrik di dalam gudang karantina PT. Kayu Mebel Indonesia, Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, yang terjadi pada 17 April 2025.


    Dua orang tersangka diringkus dalam kasus ini, yakni FM (31) dan C (33). Usai mendapatkan laporan dari korban JI, polisi langsung menggeledah motor FM dan C, kemudian anggota ditemukan barang bukti berupa Kabel Metal Type NF A2XT3X70 (Kabel listrik) yang telah dipotong-potong sebanyak 13 potong yang dimasukan dalam jok motor pelaku, serta terdapat alat berupa gunting baja warna

    merah yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.


    "Kedua pelaku adalah karyawan di PT Kayu Mebel Indonesia. Mereka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kabel pada Selasa tanggal 15 April 2025 sebanyak 30 potong barang bukti didapatkan di rumah pelaku FM dan pada Kamis tanggal 17 April 2025 sebanyak 13 potong," terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (29/4/2025).


    Lebih lanjut AKP Fahmi mengatakan, hasil pencurian kabel oleh para tersangka dijual kembali dan hasilnya mereka bagi berdua.


    Terhadap kedua tersangka, atas perbuatannya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polri Perkuat Kesetaraan Gender dan Peran Polwan di...

      • 21 Apr, 2026
    • Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG...

      • 21 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62