Most Visited

  • Polisi Sidoarjo Amankan Ibadah Jumat Agung

    • Admin News1
    • 03 Apr, 2026
  • Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

    • Admin News1
    • 03 Apr, 2026
  • Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat Untuk Harkamtibmas Melalui SULING

    • Admin News1
    • 03 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Gerak Cepat Polres Jember Berhasil Tangkap DPO Kasus Penganiayaan yang Sembunyi di Bali

    Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 03, 2023
    • 1 min read
    Gerak Cepat Polres Jember Berhasil Tangkap DPO Kasus Penganiayaan yang Sembunyi di Bali

    wargaenamdua.com -



    JEMBER - Sebuah Kejadian cukup tragis terjadi di Dusun Sucopangepok, Jelbuk, Jember yang melibatkan tiga orang yaitu SA (40), SH dan istrinya NR. 


    Kejadian tersebut bermula dari ketegangan yang berujung pada penusukan terhadap SH dan Istrinya dengan menggunakan sebuah belati oleh SA. 


    Menurut Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Abid Uais, insiden itu terjadi ketika SA merasa kesal saat SH datang bersama istrinya NR kerumahnya untuk menagih hutang. 


    Dengan nada marah dan bahkan SA sempat membanting handphone milik SH saat menagihnya.


    Karena tersulut emosi yang memuncak, akhirnya SA mengambil tindakan nekat dengan menusukkan pisau yang diambil dari dalam rumahnya ke tubuh SH dan NR. Kejadian ini sempat menggemparkan warga sekitar Dusun Sucopangepok.


    Peristiwa itu mengakibatkan SH mengalami luka pada perut, jari sebelah kiri dan luka pada kepala akibat sabetan pisau sedangkan istrinya NR mengalami luka di perut akibat kena tusukan pisau.


    “Setelah menganiaya sepasang suami istri tersebut, SA melarikan diri,”kata AKP Abid Uais,Jumat (3/11).


    Belum sebulan menjadi buron, akhirnya SA akhirnya ditangkap polisi di tempat kostnya yang berada di Kec. Blahbatuh Kab. Gianyar - Bali, 


    “Tim Kalong Satreskrim segera melakukan pengejaran setelah mendapatkan laporan kejadian, dan tersangka berhasil kami tangkap di Bali,”terang AKP Abid.


    Kini tersangka SA sudah berada di tahanan Polres Jember dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (AR)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polisi Sidoarjo Amankan Ibadah Jumat Agung

      • 03 Apr, 2026
    • Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu...

      • 03 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62