Most Visited

  • Polsek Balongbendo Datangi Lokasi Sabung Ayam di Desa Kemangsen

    • Admin News1
    • 01 Feb, 2026
  • Respon Aduan Warga, Polsek Prambon Datangi Lokasi Sabung Ayam di Desa Jatikalang

    • Admin News1
    • 01 Feb, 2026
  • Habiburokhman Tegaskan Narasi Posisi Polri di Bawah Kementerian Justru Melemahkan Kepemimpinan Presiden Prabowo

    • Admin News1
    • 01 Feb, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Ibu dan Bayi Meninggal di Kamar Kos Sukodono, Kurang 24 Jam Pelaku Berhasil Ditangkap

    Info Terbaru
    • Admin News 2
    • Jun 28, 2024
    • 1 min read
    Ibu dan Bayi Meninggal di Kamar Kos Sukodono, Kurang 24 Jam Pelaku Berhasil Ditangkap

    wargaenamdua.com -

    Kasus penemuan ibu dan bayinya yang meninggal dunia di kamar kos di Sukodono, Sidoarjo berhasil diungkap polisi. Dalam waktu kurang 24 jam satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap sebelum kabur ke luar kota.


    Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dihadapan awak media, Jumat (28/6/2024).  Pelaku adalah NM tinggal di wilayah Tanggulangin sebagai kekasih dari korban I. 


    "Pelaku NM, kami tangkap kurang dari 24 jam penemuan korban. Ia juga hendak kabur luar kota bersama barang bukti yang dibawanya yakni sepeda motor korban," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Berdasarkan olah TKP dan hasil otopsi, penyebab kematian ibu dan bayi tersebut akibat tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya kedua korban hingga mengalami pembusukan lanjut. Hasilnya pelaku telah melakukan kekerasan tumpul pada rahim atas ibu dan menutup saluran nafas bayi yang baru lahir hingga mengakibatkan meninggal.


    Untuk motif NM tega melakukan tindak kekerasan terhadap ibu dan bayinya, karena ia tidak mau bertanggung jawab korban telah mengandung. Sebab itu, di saat usia kandungan 9 bulan atau saat kejadian terjadi cekcok di kamar kos korban hingga pelaku tega menutup saluran nafas bayi dengan maksud supaya tidak diketahui orang lain.


    Akibat perbuatan yang dilakukan NM, kini dihadapkan pada ancaman pasal berlapis. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C uu No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 

    23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara 15 tahun, serta Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

    Related Post

    • editor
    • Tue 09, 2025

    Polda Jatim Gandeng Pakar dari ITS Fokus Evakuasi Korban Robohnya Bangunan di Ponpes Sidoarjo

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polsek Balongbendo Datangi Lokasi Sabung Ayam di Desa...

      • 01 Feb, 2026
    • Respon Aduan Warga, Polsek Prambon Datangi Lokasi Sabung...

      • 01 Feb, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62