Most Visited

  • Kapolda Metro Jaya Apresiasi Polres Metro Tangerang Kota Libatkan Ojol dalam Menjaga Kamtibmas

    • Admin News1
    • 08 Dec, 2025
  • Polri Terus Evakuasi Warga dan Mengamankan Harta Benda di Candipuro: Bergerak Cepat Selamatkan Masyarakat

    • Admin News1
    • 08 Dec, 2025
  • SPPG Polda Jawa Timur Wujud Transparansi Pelayanan Publik yang Semakin Profesional

    • Admin News1
    • 08 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Jual Motor Curian di Market Place, Spesialis Curanmor di Sidoarjo Berhasil Diringkus Polisi

    Info Terbaru
    • Admin News 2
    • Dec 17, 2024
    • 1 min read
    Jual Motor Curian di Market Place, Spesialis Curanmor di Sidoarjo Berhasil Diringkus Polisi

    wargaenamdua.com -

    Dua orang spesialis pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kabupaten Sidoarjo berhasil diringkus polisi. Penangkapan keduanya berhasil terungkap, saat salah satu korban melaporkan ke Polsek Tanggulangin atas kehilangan motor Honda Vario di Kludan, Tanggulangin, pada 29 November 2024 sore.


    Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Tanggulangin dengan di backup unit Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan, dan pada 30 November 2024 diketahui sepeda motor tersebut dipakai oleh saksi M.K, kemudian saksi dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanggulangin. 


    Dari hasil pemeriksaan bahwa saksi mendapatkan barang tersebut setelah membeli melalui market place kepada tersangka R.P.D dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya anggota Opsnal Unit Reskrim Tanggulangin dan Satreskrim Polresta bergerak mencari keberadaan tersangka sampai akhirnya tersangka R.D.P dapat diamankan di tempat kost di Desa Ketegan, sedangkan tersangka M.A.Z.G diamankan di warkop di daerah Trawas Mojokerto pada 30 November 2024.


    "Dari hasil pemeriksaan anggota kami, ternyata kedua pelaku R.D.P dan M.A.Z.G. merupakan spesialis curanmor di sejumlah lokasi di Kabupaten Sidoarjo. Selain mencuri motor di Kludan Tanggulangin, mereka juga melakukan pencurian motor di sebuah rumah Desa Sumokali Candi, di depan Pusdik Watukosek, Jalan Raya By Pass Krian, Perumahan Indra Prasta Tulangan, Maspion Gedangan, Prambon dan satu lagi TKP di Randegan, Tanggulangin," jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (17/12/2024).


    Terhadap kedua tersangka yang kini diamankan di Polresta Sidoarjo dikenakan Pasal 363 KUHP. Dijelaskan barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, dengan cara merusak memakai diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Related Post

    • editor
    • Tue 09, 2025

    Polda Jatim Gandeng Pakar dari ITS Fokus Evakuasi Korban Robohnya Bangunan di Ponpes Sidoarjo

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolda Metro Jaya Apresiasi Polres Metro Tangerang Kota...

      • 08 Dec, 2025
    • Polri Terus Evakuasi Warga dan Mengamankan Harta Benda...

      • 08 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by Warga 62