Most Visited

  • Dialog Kebangsaan di Sidoarjo Hadapi Polarisasi Ruang Digital

    • Admin News1
    • 13 Aug, 2026
  • Studi Lingkungan Sespimmen Polri Dikreg ke-67 di Polresta Sidoarjo, Bahas Tantangan Kepemimpinan dan Pemberdayaan UMKM

    • Admin News1
    • 13 Aug, 2026
  • Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Berikan Manfaat bagi 2 Juta Masyarakat

    • Admin News1
    • 13 Aug, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Tegaskan Tidak Ada Praktik “Tangkap Lepas

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 24, 2025
    • 1 min read
    Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Tegaskan Tidak Ada Praktik “Tangkap Lepas

    wargaenamdua.com -

    Sidoarjo – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus narkotika jenis sabu.


    Kompol Riki Donaire Piliang menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polresta Sidoarjo dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.


    “Setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kecukupan alat bukti, serta mekanisme gelar perkara. Pelepasan terhadap pihak yang sempat diamankan bukan bentuk pembiaran, melainkan hasil pendalaman di mana unsur pidana belum terpenuhi secara hukum,” tegasnya.


    Ia menambahkan, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo tetap berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta terbuka terhadap pengawasan publik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas institusi.


    Menurutnya, kritik dan masukan dari masyarakat maupun insan pers merupakan bagian dari kontrol sosial yang positif. Namun demikian, ia berharap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, konfirmasi, dan asas praduga tak bersalah, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


    Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi sekaligus tanggung jawab institusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 08, 2026

    Dialog Kebangsaan di Sidoarjo Hadapi Polarisasi Ruang Digital

    • Admin News1
    • Thu 08, 2026

    Studi Lingkungan Sespimmen Polri Dikreg ke-67 di Polresta Sidoarjo, Bahas Tantangan Kepemimpinan dan Pemberdayaan UMKM

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Dialog Kebangsaan di Sidoarjo Hadapi Polarisasi Ruang Digital

      • 13 Aug, 2026
    • Studi Lingkungan Sespimmen Polri Dikreg ke-67 di Polresta...

      • 13 Aug, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62