wargaenamdua.com -
Satreskrim Polresta Sidoarjo mulai lakukan tahap penyidikan kasus penipuan atau penggelapan jual beli rumah, di Jalan Perum Royal Regency, Desa Wage, Kelurahan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Penanganan penyidikan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/357/VII/2023/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim, tanggal 12 Juli 2022.
Kasus dugaan penipuan atau penggelapan tersebut sebelumnya dilaporkan Albad warga Keboansikep, Gedangan dengan terlapor GR, 43 tahun, sebagai Direktur PT. Anugrah Putra Kharisma kepada Polresta Sidoarjo.
Pelapor dalam hal ini adalah Albad, pada 2019 tertarik untuk membeli perumahan yang ditawarkan PT. Anugrah Putra Kharisma. Kemudian terjadi kesepakatan jual beli antara Albad dengan GR, sebagai Direktur PT. Anugrah Putra Kharisma.
Albad (pelapor) telah membayarkan Rp. 75 juta sebagai uang muka dan dijanjikan tiga tahun akan serah terima kunci. Kemudian pelapor melakukan pembayaran angsuran selama 1 tahun, namun faktanya tidak ada pembangunan di lokasi dan didapatkan informasi bahwa tanah bukan milik terlapor (GR / PT. Anugrah Putra Kharisma).
Kemudian pada April 2020, pelapor diarahkan untuk pindah lokasi di Perum. Istana Ketapang dengan harga Rp. 760 jt dengan cara diangsur dan dijanjikan serah terima kunci dua tahun. Namun ternyata setelah dua tahun sesuai yang diperjanjikan pada Mei 2022 tidak ada bangunan sama sekali, justru terlapor meminta uang lagi untuk pembelian besi kepada pelapor.
Sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi yang sudah diajukan oleh Albad. Satreskrim Polresta Sidoarjo telah memeriksa pihak pelapor, saksi dan terlapor hingga pemeriksaan berkas-berkas dokumen jual beli.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo melalui Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, Jumat (30/8/2024), menjelaskan, bahwa penanganan kasus ini telah sampai pada tahap penyidikan. "Pihak terlapor yakni Saudara GR juga kami lakukan panggilan kembali, selanjutnya dilakukan penyitaan dokumen dan gelar perkara terkait hasil penyidikan," jelasnya.