Most Visited

  • Kapolda Jatim dan Forkopimda Tinjau Gereja di Surabaya, Pastikan Ibadah Natal Aman

    • Admin News1
    • 25 Dec, 2025
  • Ops Lilin Semeru Polres Probolinggo Siapkan Pos Pelayanan Terpadu di Jalur Pantura

    • Admin News1
    • 25 Dec, 2025
  • Satgas Pangan Polres Ponorogo Pantau Bahan Pokok di Sejumlah Pasar Jelang Nataru

    • Admin News1
    • 25 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Kejar Hingga Cianjur, Polres Bangkalan Berhasil Amankan Residivis Curanmor

    Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 08, 2023
    • 1 min read
    Kejar Hingga Cianjur, Polres Bangkalan Berhasil Amankan Residivis Curanmor

    wargaenamdua.com -


    BANGKALAN – Tersangka kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan beberapa waktu lalu akhirnya berhasil diamankan oleh Polres Bangkalan Polda Jatim melalui Unitreskrim Polsek Galis.


    Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan saat ini ada dua tersangka yang sudah diamankan yakni laki – laki inisial AR dan Al.


    Dua tersangka yang berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Galis dan timsus Satreskrim Polres Bangkalan tersebut, salah satunya merupakan residivis pelaku curanmor yang telah beraksi sebanyak 6 kali. 


    Saat diperiksa, AR mengaku jika dirinya bekerjasama dengan Al untuk melakukan pencurian sepeda motor. Setelah didapat, pelaku mengaku jika hasil curian mereka dijual di platform media sosial Facebook. 


    "Dari 2 tersangka yang berhasil kita amankan, salah satunya yakni AI kita amankan di Cianjur, Jawa Barat karena tersangka menjadi DPO Polres Bangkalan. Saat ditangkap di Cianjur, AI sedang berjualan sate," terang AKBP Febri Isman Jaya, Rabu (8/11).


    Kapolres Bangkalan juga menegaskan jika AI merupakan salah satu otak pelaku curanmor di Kecamatan Galis. Dari pengakuannya kepada petugas, tersangka AI sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali.


    "AI ini sudah menjadi incaran kita sejak lama. Dan yang bersangkutan merupakan seorang residivis,”jelas AKBP Febri.


    Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.


    “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,”pungkas AKBP Febri. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolda Jatim dan Forkopimda Tinjau Gereja di Surabaya,...

      • 25 Dec, 2025
    • Ops Lilin Semeru Polres Probolinggo Siapkan Pos Pelayanan...

      • 25 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by Warga 62