Most Visited

  • Cetak Pelatih Berkualitas PBVSI Malang Gelar Pelatihan Pelatih Bola Voli 2026

    • Admin News1
    • 01 Feb, 2026
  • Kadiv Humas Polri Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan Demokrasi dan NKRI

    • Admin News1
    • 01 Feb, 2026
  • Bersihkan Rumah Allah Pascabanjir Polri dan Warga Bener Meriah Gotong Royong Siapkan Meunasah Sambut Ramadan

    • Admin News1
    • 01 Feb, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Kenalan Melalui Telegram, Mahasiswa Bujuk Pelajar untuk Disetubuhi

    Info Terbaru
    • Admin News 2
    • May 16, 2023
    • 1 min read
    Kenalan Melalui Telegram, Mahasiswa Bujuk Pelajar untuk Disetubuhi

    wargaenamdua.com -

    Selalu hati-hati saat berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi jejaring sosial. Terlebih lagi saat diajak bertemu langsung, dengan orang yang belum diketahui latar belakangnya.




    Seperti peristiwa tidak sepatutnya yang dialami Mawar (nama samaran), pelajar 14 tahun. Perkenalannya dengan VML, 20 tahun, mahasiswa asal Buduran melalui aplikasi pesan Telegram membuat Mawar mengalami tindakan persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan VML.


    “Kejadian persetubuhan atau cabul berlangsung pada 13 April 2023 di tempat kos pelaku di Buduran. Pelaku sempat memfoto perbuatan tersebut, lalu digunakan untuk mengancam korban bahwa jika tidak menurutinya foto akan disebarkan di media sosial,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (16/5/2023).


    Setelah mengalami persetubuhan yang dilakukan VML, Mawar pun bercerita pada ibunya. Kemudian ibu korban bersama perangkat desa membawa pelaku ke polisi untuk proses hukum. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan keduanya, perbuatan persetubuhan atau cabul dilakukan satu kali.


    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya VML dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” papar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

    Related Post

    • editor
    • Tue 09, 2025

    Polda Jatim Gandeng Pakar dari ITS Fokus Evakuasi Korban Robohnya Bangunan di Ponpes Sidoarjo

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Cetak Pelatih Berkualitas PBVSI Malang Gelar Pelatihan Pelatih...

      • 01 Feb, 2026
    • Kadiv Humas Polri Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai...

      • 01 Feb, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62