wargaenamdua.com -
Kesal diomeli istri, R, 51 tahun, warga Perumahan Pranti, Sedati, tega lakukan kekerasan terhadap NA, 55 tahun, dengan memukulkan tabung gas elpiji 3 kg hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut, terjadi pada Senin, 11 Desember 2023 siang. R yang pulang ke rumah lebih awal, ditegur istrinya karena dirinya sering pulang kerja lebih awal. Kuatir jika sang suami dipecat dari pekerjaannya.
“NA isteri dari R terus ngomel. Hingga kejadiannya selepas NA keluar kamar mandi masih ngomel, sang suami tidak betah di omeli. Lantas mengambil tabung gas elpiji 3 kg dan memukulkannya ke wajah istrinya sampai tiga kali, hingga isterinya terjatuh, tergeletak tak berdaya dan mengeluarkan darah. Pelaku juga sempat membersihkan darah korban dengan kaosnya,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/12/2023).
Kemudian timbul ide pelaku untuk merekayasa peristiwa tersebut, dengan cara mengarang cerita bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh. selanjutnya pelaku mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara di seret.
Setelahnya R mendatangi rumah orang tuanya, mengabarkan telah terjadi perampokan di rumah dan istrinya terbunuh. Orang tua beserta tetangga pun datang ke lokasi, lalu melapor ke Polsek Sedati.
“Hasil resume otopsi pada 11 Desember 2023 bahwa sebab pasti kematian korban, akibat kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak,” terang Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Namun dari hasil olah TKP, tidak ada barang berharga di rumah yang hilang sesuai keterangan dari R. Kemudian polisi melakukan interogasi mendalam terhadap R, hingga akhirnya ia mengakui telah menghabisi istrinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kg yang dipukulkan ke wajah. Karena emosi tidak betah di omeli istrinya, terkait kerja seenaknya sendiri.
Atas perbuatan yang dilakukan R terhadap NA, maka pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004.