Most Visited

  • Polri Berpacu dengan Waktu Layani Kesehatan Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

    • Admin News1
    • 07 Dec, 2025
  • Polri dan BPBD Kota Padang Salurkan Air Bersih ke Lokasi Terdampak, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

    • Admin News1
    • 07 Dec, 2025
  • Kru Helikopter Polri Dampingi Warga di Tengah Bencana, Anak-Anak Aceh Tamiang Jadi Sumber Semangat

    • Admin News1
    • 07 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Kesal Ditagih Hutang, Bunuh Rekan Bisnis dan Buang Mayatnya di Arteri Porong

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 18, 2025
    • 1 min read
    Kesal Ditagih Hutang, Bunuh Rekan Bisnis dan Buang Mayatnya di Arteri Porong

    wargaenamdua.com -

    Polresta Sidoarjo mengungkap motif tersangka M.M.K. (45) asal Candi, Sidoarjo, membunuh rekan bisnisnya yakni M.M.A. (55), wiraswasta asal Desa Juwet, Porong yang jasadnya ditemukan di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi, pada Jumat, (7/11/2025) pagi.


    Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada wartawan, Selasa (18/11/2025). Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya menjalankan bisnis bersama. Namun, pelaku M.M.K. memiliki hutang uang kepada korban M.M.A. 


    "Pelaku adalah rekan bisnis korban, ia merasa kesal terhadap korban, karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya sekitar Rp. 22 juta. Sehingga pelaku merasa tertekan, emosi dan takut karena korban mengancam akan melaporkannya kepada polisi," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Peristiwa pembunuhan bermula saat korban M.M.A. mendatangi pelaku M.M.K. di rumahnya pada 6 November 2025 dengan maksud menagih hutang. Kemudian, M.M.K. menawari M.M.A. untuk mengantarkannya pulang menggunakan mobilnya.


    "Di dalam mobil saat perjalanan pulang, M.M.A. pun masih berlanjut menagih hutang ke M.M.K. karena ketakutan dan jengkel serta emosi tersangka meminggirkan mobilnya dan memukul korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan tidak sadarkan diri. Lalu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia," lanjutnya.

    Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban ke Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, kemudian membuang jasad M.M.A. di lokasi tersebut.


    Terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka M.M.K., dikenakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama 15 tahun, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polri Berpacu dengan Waktu Layani Kesehatan Korban Bencana...

      • 07 Dec, 2025
    • Polri dan BPBD Kota Padang Salurkan Air Bersih...

      • 07 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by Warga 62