Most Visited

  • Polri Salurkan Air Bersih dan Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Banjir di Nagan Raya

    • Admin News1
    • 08 Dec, 2025
  • Polisi Evakuasi Warga Terdampak Banjir Lahar Semeru di Lumajang

    • Admin News1
    • 08 Dec, 2025
  • Brimob Polri Kerahkan 13 Randurlap dan 8 Water Treatment, Perkuat Pelayanan Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    • Admin News1
    • 08 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Konferensi Pers Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Tindak Pidana Satpam Perumahan di Gedangan Cabuli Gadis Bawah Umur

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 22, 2025
    • 1 min read
    Konferensi Pers Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Tindak Pidana Satpam Perumahan di Gedangan Cabuli Gadis Bawah Umur

    wargaenamdua.com -

    Satpam Perumahan di Gedangan Cabuli Gadis Bawah Umur


    MV, 21 tahun, Satpam sebuah perumahan di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo karena melakukan pencabulan terhadap M, 8 tahun.


    Kejadian pada 13 Januari 2025 sore, korban bermain bersama adiknya di taman perumahan. Kemudian didatangi pelaku MV yang mengajaknya bermain keong di pos satpam. Korban dan adiknya pun mau mengikuti ajakan satpam perumahannya.


    "Setibanya di pos satpam, MV mengajak korban menyuci keong di kamar mandi yang ada di pos satpam. Begitu korban dan pelaku di dalam kamar mandi, lampu dimatikan oleh pelaku dengan alasan listrik padam. Dari sinilah korban melakukan perbuatan cabul terhadap korban," terang Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.


    Perbuatan cabul yang dilakukan MV terhadap korban, yakni korban di pangku oleh tersangka dan memcium kedua pipi korban, mencium kening dan mencium hidung korban setelah itu mencium mulut korban, dengan memasukkan lidahnya ke mulut korban sebanyak dua kali.


    Tidak lama kemudian tersangka memutar badan korban (membelakangi) dengan posisi korban masih di pangku tersangka. Lalu tersangka meraba-raba vagina korban hingga korban merasa sakit. Tidak lama kemudian korban mendengar adiknya gedor-gedor pintu kamar mandi, lalu tersangka panik dan membukakan pintu. Tersangka menyuruh korban pulang sambil bilang kepada korban agar tidak cerita ke orang tuanya.


    Saat sampai di rumah, korban menceritakan perbuatan salah satu satpam perumahan kepada ibunya. Setelah itu, orang tua korban melapor ke Polresta Sidoarjo dan pelaku berhasil diamankan.


    Atas perbuatan cabul yang dilakukan MV, pelaku dikenai Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 12, 2025

    Polri Salurkan Air Bersih dan Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Banjir di Nagan Raya

    • Admin News1
    • Mon 12, 2025

    Polisi Evakuasi Warga Terdampak Banjir Lahar Semeru di Lumajang

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polri Salurkan Air Bersih dan Bagikan Masker untuk...

      • 08 Dec, 2025
    • Polisi Evakuasi Warga Terdampak Banjir Lahar Semeru di...

      • 08 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by Warga 62