wargaenamdua.com -
Lamongan- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap tindak pidana kasus produksi dan pemalsu merk pupuk
Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan 2 orang laki-laki berinisial EF dan P.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbyantoro, S.H, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan pengaduan dari pemiliknya yakni Nur Hasyim pada tanggal 13 Sept 2022.
"Bahwa di desa Banjarwati Kec. Paciran Kab. Lamongan sedang ada pabrik yang melakukan produksi pupuk dengan menggunakan merk dagang terdaftar miliknya tanpa izin," kata IPDA Anton Krisbyantoro, S.H, Selasa, (15/11/22)
Sementara itu lanjut Ipda Anton, merk dagang milik Nur Hasyim ini
yang telah terdaftar di Depkumham RI (pupuk Dolomit untuk pertanian dan perkebunan merk SP - TRO 36 yang di produksi PT. CENTRA AGROPRATAMA GRESIK INDONESIA)
"Pelaku ditangkap unit Reskrim Polres Lamongan pada hari Sabtu, (03/11/22), sekra pukul 23.30 Wib, serta mengamankan barang bukti pupuk curah yang sebagian telah dimasukkan kedalam truck container." kata IPDA Anton
Atas perbuatannya ke dua pelaku akan dijerat dengan pasal 100 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2016 ttg merk dan indikasi geografis jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 122 Jo pasal 73 UU RI 22 tahun 2019 tentang sistim budi daya pertanian berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau pidana denda paling banyak 2 Miliar rupiah dan atau dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 3 Milyar rupiah. (*)