Most Visited

  • Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen

    • Admin News1
    • 25 Apr, 2026
  • Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif

    • Admin News1
    • 25 Apr, 2026
  • Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah

    • Admin News1
    • 25 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Manfaatkan Jabatan, Gelapkan Dana Konsumen untuk Keperluan Pribadi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 06, 2024
    • 1 min read
    Manfaatkan Jabatan, Gelapkan Dana Konsumen untuk Keperluan Pribadi

    wargaenamdua.com -

    Manfaatkan Jabatan, Gelapkan Dana Konsumen untuk Keperluan Pribadi


    Kasus penggelapan dana konsumen untuk renovasi rumah yang dilakukan mantan Direktur Operasional perusahaan developer PT Maswindo Bumi Mas berhasil diungkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dengan memanfaatkan jabatan uang sejumlah Rp. 73 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.


    Tindak penggelapan tersebut, menurut keterangan Kuswardoyo sebagai mantan Direktur Operasional PT Maswindo Bumi Mas yang juga kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukannya pada Juli 2022 lalu. Saat itu dirinya meminta Kepala Cabang Sidoarjo PT Maswindo Bumi Mas Solihan Toha untuk mencairkan dana renovasi rumah salah seorang konsumen senilai Rp. 73 juta ke rekening istri Kuswardoyo.


    Kemudian pada Januari 2023, Tomas Haumahu sebagai korban mendatangi kantor perusahaan developer tersebut, untuk menanyakan progres renovasi rumahnya di Sidoarjo tak kunjung beres. "Dari sinilah adanya penggelapan dana konsumen terungkap, saat manajemen PT Maswindo Bumi Mas menanyai Solihan Toha selaku kepala cabang wilayah Sidoarjo, bahwa pernah ada permintaan pencairan dana pengerjaan renovasi rumah oleh Kuswardoyo," ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Deckha Rian Embar, Rabu (5/6/2024).


    Manajemen PT Maswindo Bumi Mas bersama korban melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo, sehingga dilakukan penangkapan terhadap Kuswardoyo. Ia pun mengakui telah menggunakan dana renovasi rumah konsumen senilai Rp. 73 juta untuk keperluan pribadinya. 


    Agar tindak penyalahgunaan jabatan untuk penyelewengan dana perusahaan ini tidak terulang lagi, apalagi merugikan pihak konsumen, Kuswardoyo memberikan pesan bagi karyawan lainnya di PT Maswindo Bumi Mas jangan sampai melakukan kesalahan seperti dilakukannya.


    Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo menirut Iptu Deckha Rian juga akan mengembangkan kasus ini, bila ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan. Sedangkan terhadap Kuswardoyo, polisi mengenakan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 374 KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 04, 2026

    Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen

    • Admin News1
    • Sat 04, 2026

    Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di...

      • 25 Apr, 2026
    • Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan...

      • 25 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62