Most Visited

  • Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup 'Fantasi Sedarah'

    • Admin News1
    • 22 May, 2025
  • Komisi III Apresiasi Polri yang Tangkap 6 Orang yang Terlibat di Grup FB 'Fantasi Sedarah'

    • Admin News1
    • 22 May, 2025
  • Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup 'Fantasi Sedarah' oleh Polisi

    • Admin News1
    • 22 May, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home
    • Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

    Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 12, 2024
    • 1 min read
    Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

    wargaenamdua.com -

    Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.


    Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.


    "Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).


    Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.


    Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.


    "Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," katanya.


    Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.


    Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.


    Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 05, 2025

    Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup 'Fantasi Sedarah'

    • Admin News1
    • Thu 05, 2025

    Komisi III Apresiasi Polri yang Tangkap 6 Orang yang Terlibat di Grup FB 'Fantasi Sedarah'

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup...

      • 22 May, 2025
    • Komisi III Apresiasi Polri yang Tangkap 6 Orang...

      • 22 May, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62