wargaenamdua.com -
Amarah M.H., 43 tahun, asal Sedati, Sidoarjo, tak terbendung saat mendapatkan informasi istrinya F.K, 22 tahun, telah berselingkuh. Dilingkupi rasa sakit hati membuatnya berinisiatif menghabisi nyawa sang istri.
Informasi bahwa F.K. menjalin hubungan dengan pria lain, diperoleh dari ibu M.H. dan tetangganya. Kemudian pada 27 Oktober 2024, dihadapan suami dan ibu mertuanya, F.K. mengakui telah berselingkuh. Hingga terjadi cekcok dan M.H. mengusir F.K. keluar rumah.
"Setelah mendengar pengakuan F.K. telah berselingkuh hingga terjadi cekcok, esok harinya M.H. menggugat cerai F.K. melalui pengadilan agama," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Senin (11/11/2024).
Setelah itu, pada 8 November 2024 M.H. mengajak istrinya F.K. bertemu dengan maksud ingin di temukan dengan selingkuhannya. Kemudian keduanya bertemua di tempat F.K. kerja jualan minuman di halaman Indomart, Wage, Taman. Namun, F.K. tidak mau mempertemukan selingkuhannya dengan sang suami. Hingga M.H. merampas handphone F.K., begitu mengetahui di WhatsApp istri menjalin hubungan dengan pria lain amarah M.H. semakin meluap dan sakit hati.
"Setelah tidak jadi dipertemukan dengan selingkuhan istrinya dan melihat langsung istrinya ini menjalin asmara dengan pria lain di WhatsApp lantas membuat tersangka semakin marah dan merencanakan membunuhnya," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah.
Setelah bertemu sang istri di tempat jualan minuman, tersangka M.H. yang merencanakan menghabisi nyawa istrinya lalu pulang ke rumahnya di Sedati mengambil pisau sangkur. Sekitar 1.5 jam kemudian ia balik ke tempat istrinya berjualan minuman di halaman Indomart Wage.
"M.H. langsung menikam istrinya F.K. menggunakan pisau sangkur, begitu marahnya sampai tidak ingat sampai berapa kali ia menusuk di bagian punggung dan depan tubuh istrinya. Yang jelas lebih dari satu kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," tambah AKP Fahmi Amarullah.
Setelah merasa puas melampiaskan amarahnya dengan menikam istrinya, tersangka M.H. pulang meninggalkan lokasi kejadian. Lalu sore harinya tersangkan berhasil diamankan di Sedati. Atas perbuatannya, tersangka M.H. dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun