Most Visited

  • Dokkes Polresta Sidoarjo Gelar Patroli Bakti Kesehatan di TPS Pilkades Serentak 2026

    • Admin News1
    • 24 May, 2026
  • Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi

    • Admin News1
    • 24 May, 2026
  • Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi PMJ Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan

    • Admin News1
    • 24 May, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home
    • Polres Malang Ungkap Pembalakan Hutan, Truk Bermuatan Kayu Diamankan

    Polres Malang Ungkap Pembalakan Hutan, Truk Bermuatan Kayu Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • May 14, 2026
    • 1 min read
    Polres Malang Ungkap Pembalakan Hutan, Truk Bermuatan Kayu Diamankan

    wargaenamdua.com -

    MALANG – Polres Malang Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan hutan di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. 


    Seorang pria berinisial PS (60), warga Sumbermanjing Wetan, diamankan petugas saat mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.


    Kasus tersebut terungkap setelah petugas gabungan Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan melakukan patroli di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo pada Senin (11/5/2026).


    Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan.


    "Petugas gabungan segera menindaklanjuti dengan melakukan patroli hingga ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah,” ujar AKP Bambang Subinajar, Kamis (14/5/2026).


    Dalam penindakan tersebut, Polisi mengamankan satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih bernomor polisi AE-8233-YM yang digunakan untuk mengangkut kayu.


    Selain kendaraan, petugas juga menyita kayu jati olahan jenis rencek sepanjang sekitar empat meter dengan ketebalan tumpukan satu meter.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli kayu tersebut dari seseorang berinisial P untuk kemudian dijual kembali.


    “Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kayu tersebut diperoleh tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dijual kembali,” jelas AKP Bambang.


    Akibat kejadian tersebut, pihak Perum Perhutani mengalami kerugian material sekitar Rp12,6 juta.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah serta ketentuan tindak pidana kehutanan.


    “Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan karena berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan,” pungkas AKP Bambang. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 05, 2026

    Dokkes Polresta Sidoarjo Gelar Patroli Bakti Kesehatan di TPS Pilkades Serentak 2026

    • Admin News1
    • Sun 05, 2026

    Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Dokkes Polresta Sidoarjo Gelar Patroli Bakti Kesehatan di...

      • 24 May, 2026
    • Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan...

      • 24 May, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62