Most Visited

  • Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan, Kapolsek Krian Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

    • Admin News1
    • 12 Mar, 2026
  • Mudik Lebaran 2026 Polri Kerahkan 161 Ribu Personel, Layanan Darurat 110 Jadi Kunci Respons Cepat bagi Pemudik

    • Admin News1
    • 12 Mar, 2026
  • Operasi Ketupat 2026: Kolaborasi Lintas Kementerian Integrasikan Rekayasa Lalu Lintas dan Strategi Tol Fungsional

    • Admin News1
    • 12 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home
    • Polres Sampang Tegaskan 2 Pemuda yang Ditangkap Bawa Ekstasi Telah Diserahkan ke Panti Rehabilitasi

    Polres Sampang Tegaskan 2 Pemuda yang Ditangkap Bawa Ekstasi Telah Diserahkan ke Panti Rehabilitasi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Mar 12, 2026
    • 1 min read
    Polres Sampang Tegaskan 2 Pemuda yang Ditangkap Bawa Ekstasi Telah Diserahkan ke Panti Rehabilitasi

    wargaenamdua.com -

    SAMPANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang mengamankan Dua pria berinisial atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi (Inex) pada Kamis (5/3/2026) dini hari.


    Dua pria berinisial LH (20) dan AR (36) diamankan petugas di jalan Desa Ketapang Laok Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.


    Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kedua pria tersebut terbukti sebagai pengguna narkotika dan tidak ditemukan bukti sebagai pengedar.


    "Kami memastikan penanganan kasus tersebut telah berjalan sesuai prosedur,"tegas Iptu Yuda, Rabu (11/3/26).


    Dari hasil penanganan tersebut, pihak Satresnarkoba Polres Sampang berkoordinasi dengan Tim terdiri dari unsur BNN, Wassidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis.


    "Berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT), kedua tersangka diputuskan untuk dilakukan rehabilitasi," jelas Iptu Yuda.


    Namun, belakangan beredar kabar bahwa keduanya dilepaskan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp100 juta. 


    Kasat Resnarkoba Polres Sampang menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar (hoax).


    Menurutnya, penyidik dalam proses penanganan perkara sudah melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP), hingga akhirnya kedua tersangka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.


    "Kami yang mengantarkan langsung ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026), dan menyaksikan penyerahan tersangka dari BNN ke panti rehabilitasi," tegasnya.


    Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji menambahkan agar masyarakat lebih bijak dalam menanggapi informasi baik itu secara langsung maupun dari media sosial.


    "Alangkah baiknya kita komfirmasi dulu sebelum kita menyebarkan kabar berita," tutup AKP Eko. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 03, 2026

    Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan, Kapolsek Krian Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

    • Admin News1
    • Thu 03, 2026

    Mudik Lebaran 2026 Polri Kerahkan 161 Ribu Personel, Layanan Darurat 110 Jadi Kunci Respons Cepat...

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan, Kapolsek Krian Bersama...

      • 12 Mar, 2026
    • Mudik Lebaran 2026 Polri Kerahkan 161 Ribu Personel,...

      • 12 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62