wargaenamdua.com -
Menjelang Ramadan mulai 4 Maret 2024 hingga dua pekan ke depan Polresta Sidoarjo menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2024. Dengan delapan prioritas sasaran, terlebih menyasar generasi milenial.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, memimpin apel gelar pasukan ditandai kesiapan pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024, Sabtu (2/3/2024),di Lapangan Mapolresta Sidoarjo yang melibatkan sebanyak 500 personel anggota Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Senkom, Pramuka dan stake holder terkait lainnya.
Pada pelaksanaannya Operasi Keselamatan Semeru 2024 nanti, disampaikan Kombes. Pol. Christian Tobing fokus pada delapan sasaran guna mewujudkan keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan perkembangan kehidupan masyarakat yang cepat menjadikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan semakin kompleks dan dinamis.
Sebab itu, pihak kepolisian berupaya mencegah terjadinya fatalitas berkendara. Keselamatan masyarakat merupakan prioritas yang tercanang dalam program Operasi Keselamatan Semeru 2024. Tentunya dengan mengedepankan tindakan yang bersifat edukatif, humanis serta profesional.
“Ada delapan prioritas sasaran dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024 dua pekan nanti, kami harap masyarakat khususnya para pengguna jalan generasi milenial harus mematuhi segala peraturan tertib berlalu lintas,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.
Polresta Sidoarjo dalam pelaksanaan operasi ini pun melibatkan generasi milenial dengan menyasar ke sekolah-sekolah. Lanjut Kombes. Pol. Christian Tobing, akan menggandeng anak-anak muda untuk turut serta mengkampanyekan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Edukasi ke sekolah-sekolah terkait pentingnya tertib berlalu lintas serta keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama akan kami masifkan,” lanjutnya.
Adapun delapan prioritas pada Operasi Keselamatan Semeru 2024, antara lain:
1. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
2. Berkendara melebihi batas kecepatan dan melawan arus lalu lintas
3. Pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur
4. Pengendara roda dua tidak menggunakan helm standar (SNI)
5. Pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)
6. Berkendara menggunakan handphone
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol dan obat terlarang
8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong