Most Visited

  • Hujan Deras Disertai Angin Terjang Empat Desa di Prambon

    • Admin News1
    • 11 Dec, 2025
  • Kapolsek Tulangan Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri, Kuatkan Semangat Pengabdian

    • Admin News1
    • 10 Dec, 2025
  • Polsek Waru Terima Kunjungan SDN Waru 2, Kenalkan Dunia Kepolisian Sejak Dini

    • Admin News1
    • 10 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Pakar Hukum Gelar FGD Tentang Tragedi Kanjuruhan Malang

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 26, 2022
    • 1 min read
    Pakar Hukum Gelar FGD Tentang Tragedi Kanjuruhan Malang

    wargaenamdua.com -

    SURABAYA. Para Pakar hukum menggelar diskusi tragedi kanjuruhan malang ada beberapa hal yang dibicarakan.


    Focus Group Discussion mengusung tema Pertanggungjawaban Pidana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang,yang digelar di Kampus B Unair Surabaya,Jum'at 25/11.


    Dalam diskusi tersebut yang dihadiri Pakar Pidana Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum,menyampaikan" Terkait dengan pasal 359, analisis singkat, Kematian korban dalam tragedi kanjuruhan karena ke alpha-annya (kelalaian) bukan kesengajaan.


    Dan Dalam hukum pidana ada mens rea , kasus tersebut tidak ada unsur kesengajaan karena sedari awal mereka (polisi) bertugas menjaga tempat itu."katanya


    Sambung Pakar pidana dalam diskusinya dengan Pertimbangan lain, kejahatan itu terjadi karena ada provokasi (dari korban) sehingga terjadi penembakan dalam kepanikan saat itu.


    Ini jika dalam RUU KUHP sangat dipertimbangkan Jadi peran korban ini menjadi PENTING untuk menjadi pertimbangan,analisis singkat di pasal 360 KHUP


    Perlu dipertimbangkan, ditemukan atau tidaknya mens rea atau justru memang kelalaian saja, sehingga menyebabkan korban massal luka luka dan menurutnya (red), Analisis pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 uu no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Tidak relevan , tidak konek kaitan dalam akibat dan kesalahan pihak keamanan."kata Pakar Pidana Dalam diskusinya.


    Sementara itu ditempat yang sama Dekan FH UNAIR -Pakar HAM Iman Prihandono juga menyampaikan dari hasil Analisis pelanggaran HAM dalam tragedi kanjuruhan membahas aspek salah satunya adalah sistem kebijakan oleh Negara.


    dalam peristiwa kanjuruhan tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat Genosida atau Kejahatan Kemanusiaan, karena sejak awal tidak ditemukan pola atau kebijakan destruktif kedalam suatu kelompok, ras , etnis , ataupun niatan.


    Iman prihandono juga memberikan Salah satu contoh kebijakan destruktif jika terjadi kerusuhan dengan memperbolehkan penggunaan alat senjata dengan tujuan membunuh. Dalam kasus ini , senjata gas air mata masuk dalam kategori melumpuhkan."sebutnya

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 12, 2025

    Hujan Deras Disertai Angin Terjang Empat Desa di Prambon

    • Admin News1
    • Wed 12, 2025

    Kapolsek Tulangan Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri, Kuatkan Semangat Pengabdian

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Hujan Deras Disertai Angin Terjang Empat Desa di...

      • 11 Dec, 2025
    • Kapolsek Tulangan Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri, Kuatkan Semangat...

      • 10 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by Warga 62