Most Visited

  • Satgas Preventif laksanakan peninjauan Arus Lalu Lintas hingga Terminal, pastikan arus mudik dan kamtibmas kondusif

    • Admin News1
    • 19 Mar, 2026
  • Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras

    • Admin News1
    • 19 Mar, 2026
  • Layanan Mudik Polres Madiun, Sediakan Fasilitas Playground hingga Bengkel Gratis

    • Admin News1
    • 19 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Pakar Hukum Sebut Putusan MK Tak Halangi Polisi Bertugas di Luar Institusi, Asal Sesuai Fungsi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 06, 2025
    • 1 min read
    Pakar Hukum Sebut Putusan MK Tak Halangi Polisi Bertugas di Luar Institusi, Asal Sesuai Fungsi

    wargaenamdua.com -

    Jakarta – Pakar Hukum Pidana, Abdul Fikar Hadjar, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak secara otomatis menghalangi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bertugas atau diperbantukan di luar institusi kepolisian.


    Menurut Abdul Fikar Hadjar, penempatan atau perbantuan anggota polisi di instansi lain, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau instansi lainnya, diperbolehkan selama masih dalam kerangka tugas dan fungsi kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian.


    Abdul Fikar Hadjar menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, terdapat tiga fungsi pokok yang harus diemban oleh Polri, yaitu penjaga keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat, penegak hukum dan penyidik, dan pelayanan masyarakat.


    "Dengan tiga fungsi ini, sebenarnya kalaupun dia (polisi) umpamanya diperbantukan di instansi di luar Kepolisian, boleh saja sepanjang masih dalam kerangka tugasnya itu tadi. Sebagai penjaga keamanan dan ketertiban atau sebagai penyidik," ujar Abdul Fikar Hadjar, beberapa waktu lalu.


    Lebih lanjut, Abdul Fikar Hadjar menegaskan bahwa seorang anggota polisi boleh bertugas di tempat lain (instansi non-kepolisian) selama tugas dan fungsinya di tempat tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya berdasarkan Undang-Undang Kepolisian.


    Hal ini mengindikasikan bahwa perbantuan personel Polri ke instansi lain harus bertujuan untuk mendukung salah satu atau lebih dari ketiga fungsi utama Kepolisian, seperti fungsi penyidikan, keamanan, atau ketertiban. (***)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 03, 2026

    Satgas Preventif laksanakan peninjauan Arus Lalu Lintas hingga Terminal, pastikan arus mudik dan kamtibmas kondusif

    • Admin News1
    • Thu 03, 2026

    Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Satgas Preventif laksanakan peninjauan Arus Lalu Lintas hingga...

      • 19 Mar, 2026
    • Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku...

      • 19 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62