Most Visited

  • Kapolsek Taman Bagikan Makanan Gratis ke Warga

    • Admin News1
    • 12 Dec, 2025
  • SPPG Polres Tulungagung 2 Gondang Distribusikan MBG 966 Porsi

    • Admin News1
    • 12 Dec, 2025
  • Kado HAKORDIA 2025 Polres Sumenep Raih Peringkat I Nasional Penanganan Tipikor

    • Admin News1
    • 12 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Sep 25, 2025
    • 1 min read
    Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

    wargaenamdua.com -

    Tanjung Balai, 24 September 2025 – Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung di laut, petugas mengamankan sejumlah individu yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.


    Sebanyak 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai, bersama dengan barang bukti berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan 1 unit telepon genggam Redmi.


    Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal, khususnya melalui jalur laut. "Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara," tegas Brigjen Pol Idil.


    Tersangka MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.


    Saat ini, seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 12, 2025

    Kapolsek Taman Bagikan Makanan Gratis ke Warga

    • Admin News1
    • Fri 12, 2025

    SPPG Polres Tulungagung 2 Gondang Distribusikan MBG 966 Porsi

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolsek Taman Bagikan Makanan Gratis ke Warga

      • 12 Dec, 2025
    • SPPG Polres Tulungagung 2 Gondang Distribusikan MBG 966...

      • 12 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by Warga 62