Most Visited

  • Jaga Ketentraman Ramadhan, Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal

    • Admin News1
    • 03 Mar, 2026
  • Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Kali

    • Admin News1
    • 03 Mar, 2026
  • Polsek Tanggulangin Adakan Bagi Takjil

    • Admin News1
    • 03 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polisi Amankan Ayah Tiri, Diduga Cabuli Anak Usia 14 Tahun di Pamekasan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Sep 21, 2024
    • 1 min read
    Polisi Amankan Ayah Tiri, Diduga Cabuli Anak Usia 14 Tahun di Pamekasan

    wargaenamdua.com -

    PAMEKASAN - Gerak cepat Polres Pamekasan Polda Jatim akhirnya mengamankan seorang ayah tiri yang diduga pelaku pencabulan yang menimpa seorang anak berusia 14 tahun.


    Hal itu seperti dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan di Mapolres Pamekasan, Jumat (20/9).


    "Pelaku inisial MR (24 Tahun) warga Dsn. Bringin, Ds. Jambringin, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan," kata AKP Doni.


    Penangkapan pelaku berawal dari korban melati (nama Samaran) mengeluh kepada Ibu korban bahwa sedang sakit muntah-muntah kemudian Ibu korban segera memeriksakan korban ke dokter kandungan.


    Setelah diperiksa hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa melati telah hamil dengan usia kandungan + 4 (empat) bulan.


    Ibu Korban menanyakan kepada melati siapa yang telah mengahamilinya.


    Melati menceritakan bahwa ayah tirinya yang bernama MR yang memaksanya untuk melakukan hubungan badan yang dilakukan berkali-kali ketika Ibu Korban tidak ada di rumah.


    Modus operandi pelaku mengajak korban (melati) berhubungan badan dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menurutinya.


    AKP Doni Setiawan menambahkan, bahwa pelaku melakukan aksinya tersebut mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Agustus 2024 di rumah Istri pelaku Ds. Jambringin, Kec. Proppo,Kab. Pamekasan.


    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 1 (satu) buah Baju Wanita lengan Panjang, berwarna Merah bermotif kotak kotak dan 1 (satu) buah rok Panjang Wanita berwarna hijau bermotif bunga.


    "Pelaku kami sangkakan melanggar undang - undang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata AKP Doni Setiawan.


    Dilain pihak Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto memberikan himbauan agar orang tua selalu mengawasi anak-anaknya.


    “ Saya menghimbau kepada masing-masing pribadi khsusnya warga Pamekasan, terutama orang tua, untuk selalu mengontrol dan menjaga anak-anaknya, dengan siapa berteman dan kemana bermain," ujar AKP Sri Sugiarto.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 03, 2026

    Jaga Ketentraman Ramadhan, Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal

    • Admin News1
    • Tue 03, 2026

    Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Kali

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Jaga Ketentraman Ramadhan, Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan...

      • 03 Mar, 2026
    • Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi...

      • 03 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62