Most Visited

  • Kapolsek Taman Bagikan Makanan Gratis ke Warga

    • Admin News1
    • 12 Dec, 2025
  • SPPG Polres Tulungagung 2 Gondang Distribusikan MBG 966 Porsi

    • Admin News1
    • 12 Dec, 2025
  • Kado HAKORDIA 2025 Polres Sumenep Raih Peringkat I Nasional Penanganan Tipikor

    • Admin News1
    • 12 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polisi Amankan Oknum Pesilat di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Sep 24, 2025
    • 1 min read
    Polisi Amankan Oknum Pesilat di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel

    wargaenamdua.com -

    TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang pemuda berinisial AF (20) Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.


    AF diamankan Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga kuat melakukan penganiayaan Wakapolsek Pakel saat bertugas mengawal konvoi perguruan silat pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel pekan yang lalu.


    Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan korban saat itu tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat. 


    Usai acara, rombongan peserta melakukan konvoi dengan pengawalan Polisi.


    “Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujar AKP Ryo, Rabu (24/9/2025).


    Dalam perjalanan konvoi, pesilat terlibat pertikaian dengan seorang pengguna jalan yang melintas berlawanan arah. 


    Korban yang berusaha melerai justru dipukuli oleh AF bersama sejumlah kawannya. 


    Anggota Resmob Polres Tulungagung yang berada di belakang segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AF di lokasi kejadian.


    “Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pengejaran,” tutur AKP Ryo.


    Akibat penganiayaan tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah. 


    Sementara AF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.


    “Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi,” pungkas AKP Ryo.


    Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 12, 2025

    Kapolsek Taman Bagikan Makanan Gratis ke Warga

    • Admin News1
    • Fri 12, 2025

    SPPG Polres Tulungagung 2 Gondang Distribusikan MBG 966 Porsi

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolsek Taman Bagikan Makanan Gratis ke Warga

      • 12 Dec, 2025
    • SPPG Polres Tulungagung 2 Gondang Distribusikan MBG 966...

      • 12 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by Warga 62