Most Visited

  • KRYD Kapolda Jatim Laksanakan Patroli Udara Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Tetap Aman dan Kondusif

    • Admin News1
    • 27 Mar, 2026
  • Sigapnya Polwan Polresta Sidoarjo Bantu Disabilitas di Terminal Purabaya saat Arus Balik

    • Admin News1
    • 27 Mar, 2026
  • Kapolres Bojonegoro Pimpin KRYD, Patroli Dialogis di Kawasan Wisata

    • Admin News1
    • 27 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jalan Pahlawan

    Info Terbaru
    • Admin News 2
    • Apr 02, 2024
    • 1 min read
    Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jalan Pahlawan

    wargaenamdua.com -

    Polresta Sidoarjo merilis ungkap kasus pengeroyokan pemuda di Jalan Pahlawan, Sidoarjo, yang terjadi pada 10 Maret 2024. Latar belakangnya adalah perselisihan antar kelompok pemuda.


    Dari kejadian ini mengakibatkan satu korban jiwa, yakni AM, 17 tahun yang meninggal dunia di lokasi. Sementara dua korban lainnya, MLH, 20 tahun mengalami luka berat dan MABS, 16 tahun mengalami luka ringan, keduanya selamat setelah mendapatkan perawatan medis.


    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (2/4/2024), menyampaikan dari hasil olah TKP Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo termasuk analisa CCTV serta proses penyelidikan, polisi telah menangkap pelaku pengeroyokan pemuda di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Balai PMKS Dinsos Propinsi Jawa Timur. 


    “Ada tujuh yang kita amankan. Empat di antaranya adalah anak bawah umur. AA, 18 tahun, salah satu dari mereka telah melindas korban Sdr. AM menggunakan sepeda motor, setelah korban terjatuh akibat dipukuli dan ditendangi. Pelaku lainnya pun ada yang melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang dua korban lainnya,” jelasnya.


    Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sesuai Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


    Pada wartawan, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pihaknya terus menghimbau kepada pada orang tua dan pendidik untuk bersama-sama mengawasi serta mengedukasi buah hatinya. Jangan sampai keluar rumah terlalu larut malam, dan hindari kenakalan remaja, balap liar maupun pengaruh lainnya.

    Related Post

    • editor
    • Tue 09, 2025

    Polda Jatim Gandeng Pakar dari ITS Fokus Evakuasi Korban Robohnya Bangunan di Ponpes Sidoarjo

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • KRYD Kapolda Jatim Laksanakan Patroli Udara Pastikan Arus...

      • 27 Mar, 2026
    • Sigapnya Polwan Polresta Sidoarjo Bantu Disabilitas di Terminal...

      • 27 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62