wargaenamdua.com -
SURABAYA - Seorang pengedar pil dobel L alias pil koplo diamankan Unit Reskrim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya.
Satu tersangka yang menjual barang terlarang itu kepada teman tongkrongannya berhasil ditangkap petugas dan diamankan di Mapolsek Karangpilang.
Berdasarkan keterangan Polisi, tersangka RRK (31) warga Wiyung Surabaya itu saat dilakukan penangkapan berada di pasar Jalan Mastrip Kedurus Surabaya,
“Saat kami tangkap, tersangka kedapatan membawa barang bukti pil koplo sebanyak 100 butir,”ujar Kapolsek Karangpilang, Kompol A Risky Fardian Caropabeka, Senin (30/10).
Kompol A Risky Fardian Caropabeka Kapolsek Karangpilang menyebut, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan patroli.
Saat patroli,Polisi mendapati beberapa pemuda melakukan pesta miras, setelah dilakukan penggeledahan oleh tersangka, anggota menemukan ratusan pil koplo di saku celananya.
"Saat itu yang bersangkutan diamankan pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 22.40 Wib," kata Risky, didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko.
Dari pengakuan tersangka, bahwa 100 pil koplo tersebut mereka beli seharga 200 ribu dan akan dijual pada kawan tongkrongan secara eceran per 10 biji seharga 25.000 ribu.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku pil koplo tersebut didapat dari seorang yang panggilan Wer (DPO) di kawasan Sidoarjo.
“Tersangka mengaku sekali ambil bisa sampai 100-200 butir,”tambah Kompol A Risky.
Saat diperiksa, tersangka juga mengaku telah menjadi pengedar sudah sekitar satu bulan lebih.
“Saat ini masih kami dalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya,”pungkas Kompol A Risky Fardian Caropabeka. (*)