Most Visited

  • Kapolsek Tulangan Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri, Kuatkan Semangat Pengabdian

    • Admin News1
    • 10 Dec, 2025
  • Polsek Waru Terima Kunjungan SDN Waru 2, Kenalkan Dunia Kepolisian Sejak Dini

    • Admin News1
    • 10 Dec, 2025
  • Hari Kelima Pencarian, Korban Tenggelam di Krian Berhasil Ditemukan

    • Admin News1
    • 10 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polisi Berhasil Mengungkap Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jul 23, 2024
    • 2 min read
    Polisi Berhasil Mengungkap Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

    wargaenamdua.com -

    MALANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Malang berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap SN (48), warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 


    Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka serius di bagian kepala. 


    Wakapolres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22/7), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial EW (51) adalah seorang perempuan yang dikenal korban. 


    Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen itu berhasil diamankan sekitaran terminal Bratang, Kota Surabaya, Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.


    "Pelaku EW berhasil ditangkap di kawasan terminal di Surabaya. Ia sudah mengenal korban sejak lama," ujar Kompol Imam Mustolih di Polres Malang, Senin (22/7).


    Wakapolres Malang menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat suami korban, Juwanto, pulang kerja pada Selasa (16/7/2024) sore dan mendapati istrinya dalam keadaan tertidur dengan selimut menutupi tubuh. 


    Setelah beberapa kali dibangunkan namun tak merespons, Juwanto histeris ketika membuka selimut dan mendapati bagian belakang kepala korban terluka parah dan bersimbah darah. 


    Polisi kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 


    Melalui metode Scientific Crime Investigation, Polisi mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV. 


    “Pelaku adalah temannya sendiri yang terlihat bersama dengan korban pada tanggal 16 Juli 2024," jelas Kompol Imam.


    Wakapolres Malang menyebut, berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena korban tidak meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta rupiah kepada tersangka. 


    Tersangka EW juga mengakui telah membawa palu dari rumah korban dan menggunakannya untuk memukul kepala korban berulang kali hingga tewas. 


    “Paska melakukan kejadian tersebut kemudian tersangka membawa kabur barang-barang milik korban berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario,” pungkas Kompol Imam.


    Perbuatan EW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 12, 2025

    Kapolsek Tulangan Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri, Kuatkan Semangat Pengabdian

    • Admin News1
    • Wed 12, 2025

    Polsek Waru Terima Kunjungan SDN Waru 2, Kenalkan Dunia Kepolisian Sejak Dini

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolsek Tulangan Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri, Kuatkan Semangat...

      • 10 Dec, 2025
    • Polsek Waru Terima Kunjungan SDN Waru 2, Kenalkan...

      • 10 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by Warga 62