Most Visited

  • Polres Probolinggo Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir di Tiris

    • Admin News1
    • 13 Dec, 2025
  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Cek Kesehatan Gratis Pengemudi Angkutan Umum dan Ojol

    • Admin News1
    • 13 Dec, 2025
  • Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

    • Admin News1
    • 13 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polisi Ringkus Mucikari di Sidoarjo Jual Perempuan Via Medsos

    Info Terbaru
    • Admin News 2
    • Nov 26, 2024
    • 1 min read
    Polisi Ringkus Mucikari di Sidoarjo Jual Perempuan Via Medsos

    wargaenamdua.com -

    Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan menyalahgunakan akun facebook korban lalu ditawarkan ke pria hidung belang untuk dilayani di sebuah hotel di Sidoarjo.


    Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Senin (25/11/2024), kejadian perdagangan orang di wilayah hukum Sidoarjo yang dialami LF, perempuan 32 tahun, ditawari tersangka SU, perempuan 28 tahun, saat korban bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke pada tahun 2020 ditawari tersangka untuk melayani pria hidung belang.


    "Setelah pelaku SU berulang kali menawari korbam LF untuk melayani nafsu pria hidung belang di tolak, kemudian SU meminta akun facebook LF hingga disalahgunakannya untuk foto-foto korban ditawarkan mencari pria hidung belang. Terjadilah transaksi pada 18 November 2024 LF diajak berhubungan seksual layaknya suami istri oleh pria lain di sebuah hotel," terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah.


    Tarif yang dibanderol oleh tersangka SU adalah Rp 700.000. Dengan pembagian Rp 200.000 untuk SU, sedangkan Rp 500.000 untuk korban LF. Berdasarkan fakta tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap SU. 


    Terhadap tersangka SU dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sesuai Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana orang.

    Related Post

    • editor
    • Tue 09, 2025

    Polda Jatim Gandeng Pakar dari ITS Fokus Evakuasi Korban Robohnya Bangunan di Ponpes Sidoarjo

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Probolinggo Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir...

      • 13 Dec, 2025
    • Polres Pelabuhan Tanjungperak Cek Kesehatan Gratis Pengemudi Angkutan...

      • 13 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by Warga 62