wargaenamdua.com -
BANGKALAN - Seorang Kurir narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Bangkalan saat mengambil paket kiriman sabu-sabu seberat 1 kilogram di sebuah ekspedisi yang terletak di kota Bangkalan.
Narkoba tersebut sebelumnya dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat dan dikemas bertuliskan bungkusan bubuk kopi.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K mengatakan awalnya pihak Polres Bangkalan menerima informasi dari masyarakat, bawah ada kiriman paket sabu melalui ekspedisi dari Kalimantan Barat hendak diedarkan di wilayah Bangkalan.
Setelah mendapatkan informasi, tim Satresnarkoba Polres Bangkalan segera melakukan penelusuran.
Hasilnya ditemukan bungkusan yang di dalamnya berisi tiga bungkus kopi, benang dan 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang terbagi dalam 10 kantong plastik.
"Kami langsung menangkap seorang kurir berinisial B (39 tahun) yang merupakan warga Ketapang Daya, Kabupaten Sampang,”jelas AKBP Febri, Selasa (12/12).
Kurir berinisial B ditangkap saat mengambil barang kiriman itu di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Bangkalan pada Minggu 3 Desember 2023 pekan lalu.
Kepada penyidik, B mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F (DPO) dengan imbalan uang Rp8 juta.
Barang haram itu, akan diserahkan pada A (DPO) yang berada di wilayah Socah Bangkalan.
"Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan,”jelas AKBP Febri.
Ditambahkan oleh Kapolres Bangkalan, bahwa B ini statusnya merupakan residivis karena pernah tertangkap pada aksinya yang pertama.
“Dia tergiur dengan imbalannya yang cukup besar,"jelas AKBP Febri.
Kasus peredaran narkoba jaringan Kalimantan itu, lanjut AKBP Febri masih terus dilakukan penyelidikan.
Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri F yang menjadi penyalur.
"Kita akan terus dalami kasus ini, koordinasi dengan kepolisian Pontianak juga sudah kami lakukan," ujar AKBP Febri.
Atas perbuatannya, tersangka B kini kembali harus mendekam dibalik jeruji penjara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)