Most Visited

  • Buka Puasa Bersama TNI-Polri, Kapolri Tegaskan Sukseskan Program Presiden

    • Admin News1
    • 12 Mar, 2026
  • Kapolri Tekankan Sinergisitas TNI-Polri dan Elemen Bangsa Kunci Utama Jaga NKRI

    • Admin News1
    • 12 Mar, 2026
  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Test Urine Sopir Truk dan Bus Jelang Mudik Lebaran

    • Admin News1
    • 12 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Bangkalan Grebek Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu, Enam Orang Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 09, 2024
    • 1 min read
    Polres Bangkalan Grebek Rumah Diduga Tempat Peredaran Sabu, Enam Orang Diamankan

    wargaenamdua.com -

    BANGKALAN - Enam orang Tersangka pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan di Desa Kesek, Kecamatan Labang pada 23 Juli 2024 yang lalu. 


    Penangkapan dilakukan saat Polisi menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat peredaran narkoba. 


    Dari tempat ini, petugas berhasil mengamankan 10 gram narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya.


    Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kokoh Hari Sanjaya, S.H., M.H. saat ditemui di Mapolres Bangkalan menjelaskan jika penggerebekan dilakukan di rumah milik IB (43). 


    Saat obrakan itu, Polisi meringkus enam orang termasuk IB atas dugaan peredaran sabu, dan menyita 10,73 gram sabu.


    “Hasil pemeriksaan terhadap ke Enam orang yang kami amankan, terungkap sabu seberat 10,73 gram itu diakui milik IB,”kata Iptu Kokoh.


    Sedangkan lima orang lainnya yang ditangkap masing-masing berinisial MR (37 tahun), warga Kabupaten Lumajang, WR (26 tahun), MF (28 tahun), SA (26 tahun), dan UN (21 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Labang. 


    "Saat kami lakukan penggerebekan sekitar pukul 06.00 WIB pagi, mereka sedang berkumpul di dalam kamar," terang Iptu Kokoh. 


    Selain menyita sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni 3 handphone dari tempat penggerebekan. 


    Iptu Kokoh menambahkan jika penggerebekan di rumah IB, berdasarkan informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat. 


    Disebutkan oleh Iptu Kokoh, rumah tersebut menjadi sentra peredaran narkotika, dengan cara orang datang, masuk dan pakai. 


    “Ada juga yang bungkus untuk dibawa pulang,”terang Iptu Kokoh. 


    Kasatresnarkoba Polres Bangkalan menjelaskan, untuk tersangka MR adalah perantara atau pengambil sabu, sedangkan 4 lainnya menjadi pelayan dari IB. 


    “Imbalan 4 orang yang menjadi pelayan ini bisa mengkonsumsi sabu secara gratis," tambah Iptu Kokoh. 


    Atas perbuatannya tersebut, enam orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,”pungkas Iptu Kokoh.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 03, 2026

    Buka Puasa Bersama TNI-Polri, Kapolri Tegaskan Sukseskan Program Presiden

    • Admin News1
    • Thu 03, 2026

    Kapolri Tekankan Sinergisitas TNI-Polri dan Elemen Bangsa Kunci Utama Jaga NKRI

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Buka Puasa Bersama TNI-Polri, Kapolri Tegaskan Sukseskan Program...

      • 12 Mar, 2026
    • Kapolri Tekankan Sinergisitas TNI-Polri dan Elemen Bangsa Kunci...

      • 12 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62