Most Visited

  • Buka Puasa Bersama TNI-Polri, Kapolri Tegaskan Sukseskan Program Presiden

    • Admin News1
    • 12 Mar, 2026
  • Kapolri Tekankan Sinergisitas TNI-Polri dan Elemen Bangsa Kunci Utama Jaga NKRI

    • Admin News1
    • 12 Mar, 2026
  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Test Urine Sopir Truk dan Bus Jelang Mudik Lebaran

    • Admin News1
    • 12 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Jaringan Medsos, Tersangka Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 10, 2024
    • 2 min read
    Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Jaringan Medsos, Tersangka Diamankan

    wargaenamdua.com -

    KOTA BLITAR - Polres Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang sempat membuat warga resah. 


    Atas pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu tersangka berinisiai IP (26) warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.


    Selain itu , sejumlah barang bukti lain berupa tumpukan lembaran uang palsu ratusan lembar dengan nominal Rp 50 ribu, kartu ATM, HP dan uang tunai Rp 4 juta diperlihatkan oleh Polres Blitar Kota dalam konferensi pers, Kamis siang (08/08/2024). 



    Dari pemeriksaan, residivis kasus korupsi ini kembali ditahan, setelah sempat keluar dari penjara sekitar 4 tahun lalu. 


    "Hasil ungkap ini berawal dari laporan Masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti," ujar Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat lakukan konferensi pers. 


    Kompol Gede mengatakan tersangka IP (26) diamankan setelah polisi mendalami bukti berupa rekaman CCTV di sejumlah toko swalayan modern. 


    IP diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja sembako di toko,kemudian sembako/barang tersebut dijual kembali ke warung kelontong.


    Kepada polisi, IP mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli di media sosial (Facebook). Adapun harganya yakni Rp 3 juta untuk Rp 10 juta uang palsu.


    Uang palsu itu selanjutnya digunakan IP untuk membeli sembako dan ada yang dijual kembali, dari situ dia mendapatkan keuntungan atas penjualan uang palsu tersebut.


    "Dia (IP) membeli uang palsu di Facebook, kemudian digunakan untuk membeli sembako dan dijual kembali. Dia mendapatkan keuntungan dari situ," terangnya.


    Selanjutnya, IP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Blitar Kota dan dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. 


    Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal seumur hidup, dan denda paling banyak Rp 100 miliar.


    Polisi juga masih terus mendalami penjual uang palsu di media sosial itu. Terlebih menjelang Pilkada 2024.


    Polisi menghimbau kepada masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi.


    "Kami, Polres Blitar Kota masih melakukan pendalaman, jangan sampai digunakan untuk hal yang tidak benar termasuk saat menjelang Pilkada,”ujar Wakapolres Blitar Kota.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 03, 2026

    Buka Puasa Bersama TNI-Polri, Kapolri Tegaskan Sukseskan Program Presiden

    • Admin News1
    • Thu 03, 2026

    Kapolri Tekankan Sinergisitas TNI-Polri dan Elemen Bangsa Kunci Utama Jaga NKRI

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Buka Puasa Bersama TNI-Polri, Kapolri Tegaskan Sukseskan Program...

      • 12 Mar, 2026
    • Kapolri Tekankan Sinergisitas TNI-Polri dan Elemen Bangsa Kunci...

      • 12 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62