Most Visited

  • Kanit Binmas Polsek Buduran Edukasi Pelajar SD Negeri Dukuh Tengah Tentang Anti Bullying dan Bahaya Pergaulan Bebas

    • Admin News1
    • 31 Jan, 2026
  • Jelang Ramadhan Polres Bondowoso Cek Ketersediaan dan Penyaluran Gas Melon

    • Admin News1
    • 31 Jan, 2026
  • Polres Sumenep Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Talango

    • Admin News1
    • 31 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Koplo di Tlogopojok

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 31, 2026
    • 1 min read
    Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Koplo di Tlogopojok

    wargaenamdua.com -

    GRESIK - Polres Gresik Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba.


    Kali ini, melalui Satresnarkoba, Polres Gresik kembali berhasil membongkar peredaran narkoba jenis pil logo LL.


    Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 11.00 WIB pada Selasa (13/1/2026) pekan lalu.


    Dari hasil ungkap, Polisi mengamankan 1.169 butir pil LL dan seorang tersangka pengedar berinisial KH (33) di wilayah Kecamatan Gresik.


    Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran pil logo LL yang dilakukan pelaku.


    “Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1).


    Dalam pengungkapan tersebut, Polisi lebih dulu mendapatkan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. 


    Pengembangan kemudian dilakukan hingga ditemukan barang bukti tambahan di lokasi.


    “Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelas AKP Ahmad Yani.


    Ia menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.


    “Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.


    Saat ini, lanjut AKP Ahmad Yani, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim.


    Polres Gresik Polda Jatim mengimbau warga apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 01, 2026

    Kanit Binmas Polsek Buduran Edukasi Pelajar SD Negeri Dukuh Tengah Tentang Anti Bullying dan Bahaya...

    • Admin News1
    • Sat 01, 2026

    Jelang Ramadhan Polres Bondowoso Cek Ketersediaan dan Penyaluran Gas Melon

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kanit Binmas Polsek Buduran Edukasi Pelajar SD Negeri...

      • 31 Jan, 2026
    • Jelang Ramadhan Polres Bondowoso Cek Ketersediaan dan Penyaluran...

      • 31 Jan, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62