Most Visited

  • Program Cekatan SIM, Lulus Ujian Praktik Tanpa Mengulang

    • Admin News1
    • 02 Feb, 2026
  • Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2026 Wakapolda Jatim Tekankan Kesiapan Personel

    • Admin News1
    • 02 Feb, 2026
  • Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Libatkan 5.020 Personel Gabungan

    • Admin News1
    • 02 Feb, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Feb 02, 2026
    • 1 min read
    Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur

    wargaenamdua.com -

    GRESIK - Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. 


    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan tersangka pelaku sudah diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.


    "Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ujar IPDA HEPI, Senin (2/2/26).


    Ia menerangkan, selain penegakan hukum, Polres Gresik Polda Jatim juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban.


    “Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar IPDA Hepi Muslih Riza.


    Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. 


    Warga bisa melapor menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.


    Diberitakan sebelumnya, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas. 


    Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun, saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling.


    Berdasarkan laporan Polisi, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali.


    Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku langsung meninggalkan lokasi.


    Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.


    Tidak terima dengan peristiwa itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Gresik.


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 02, 2026

    Program Cekatan SIM, Lulus Ujian Praktik Tanpa Mengulang

    • Admin News1
    • Mon 02, 2026

    Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2026 Wakapolda Jatim Tekankan Kesiapan Personel

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Program Cekatan SIM, Lulus Ujian Praktik Tanpa Mengulang

      • 02 Feb, 2026
    • Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2026 Wakapolda Jatim...

      • 02 Feb, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62