Most Visited

  • Satgas Preventif laksanakan peninjauan Arus Lalu Lintas hingga Terminal, pastikan arus mudik dan kamtibmas kondusif

    • Admin News1
    • 19 Mar, 2026
  • Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras

    • Admin News1
    • 19 Mar, 2026
  • Layanan Mudik Polres Madiun, Sediakan Fasilitas Playground hingga Bengkel Gratis

    • Admin News1
    • 19 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Gresik Tetapkan Tersangka Oknum Kepala Sekolah Pukul Siswi hingga Pingsan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 09, 2023
    • 1 min read
    Polres Gresik Tetapkan Tersangka Oknum Kepala Sekolah Pukul Siswi hingga Pingsan

    wargaenamdua.com -

    Gresik - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat dengan mengamankan kepala sekolah MTS yang memukul belasan siswi hingga beberapa siswi pingsan. Korbannya masih di bawah umur.


    Kepala Sekolah berinisial AN diamankan petugas pada Jumat, 6 Januari 2023 malam. AN melakukan pemukulan terhadap 15 siswi gara-gara mereka membeli makanan di kantin SMK bukan di kantin MTS.


    AN langsung memukul para siswinya. Beberapa diantaranya pingsan dan ada mengalami luka di bagian kepala sesuai hasil visum.


    Pemukulan kepada belasan siswi pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di sekolah MTS Nurul Islam di Jalan KH Syafii, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 


    Orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Manyar. 


    Kemudian tanggal 6 Januari kasus tersebut langsung diambil alih Polres Gresik. Unit PPA Satreskrim Polres Gresik melakukan gelar perkara dan mengamankan AN.


    "Kami menetapkan AN sebagai tersangka dan langsung kami amankan kemarin malam," tegas Kapolres Gresik, Sabtu, 7 Januari 2023.


    Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menambahkan AN dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


    "Tersangka AN terancam hukuman 3,5 tahun penjara," tegasnya lagi. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 03, 2026

    Satgas Preventif laksanakan peninjauan Arus Lalu Lintas hingga Terminal, pastikan arus mudik dan kamtibmas kondusif

    • Admin News1
    • Thu 03, 2026

    Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Satgas Preventif laksanakan peninjauan Arus Lalu Lintas hingga...

      • 19 Mar, 2026
    • Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku...

      • 19 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62