Most Visited

  • Cetak Pelatih Berkualitas PBVSI Malang Gelar Pelatihan Pelatih Bola Voli 2026

    • Admin News1
    • 01 Feb, 2026
  • Kadiv Humas Polri Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan Demokrasi dan NKRI

    • Admin News1
    • 01 Feb, 2026
  • Bersihkan Rumah Allah Pascabanjir Polri dan Warga Bener Meriah Gotong Royong Siapkan Meunasah Sambut Ramadan

    • Admin News1
    • 01 Feb, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Suami Siri Korban Ditetapkan Tersangka

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 30, 2022
    • 1 min read
    Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Suami Siri Korban Ditetapkan Tersangka

    wargaenamdua.com -

    KOTA MADIUN - Bertempat di halaman Mapolres, Polres Madiun Kota Polda Jatim gelar pres release kasus tindak pidana pembunuhan yang dialami oleh seorang wanita yang terjadi pada Rabu (21/12) sekitar Pukul 06.00 WIB TKP di Jalan Nitikusumo Kelurahan Demangan Kecamatan Taman Kota Madiun, Rabu (28/12).


    Pelaku berinisial IS (46) ditetapkan sebagai tersangka setelah Polisi mengantongi motif pembunuhan dan pelaku sudah diamankan lengkap dengan barang bukti.


    Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono SH.,SIK.,MH., ketika jumpa pers mengatakan kasus pembunuhan itu terjadi berawal karena ada kecemburuan pelaku terhadap Y.R (44) yang tak lain adalah istri sirinya. 


    Saat berada di TKP, korban mempunyai hubungan dengan laki-laki lain sehingga tersangka cemburu. 


    "Sebelumnya korban telah dibuntuti oleh tersangka yang kemudian korban dilakukan penusukan di Jalan Niti Kusumo,”jelasnya.


    Tersangka berinisial, I.S telah diamankan di Polres Madiun Kota, beserta sejumlah barang bukti di antaranya pisau (badik) yang digunakan untuk membunuh korban, kemudian, pakaian, sepatu sandal, kacamata milik korban serta sepeda motor Honda Beat Nopol AE-59XX-BS milik korban dan sepeda motor Suzuki Shogun R Nopol AE-37XX-AF milik tersangka.


    Atas tindakannya, I.S terancam tindak pidana Pembunuhan yang direncanakan atau pembunuhan atau penganiayaan berat mengakibatkan meninggal

    dunia, sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 354 (2) KUHP.


    Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (Hms).

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 02, 2026

    Cetak Pelatih Berkualitas PBVSI Malang Gelar Pelatihan Pelatih Bola Voli 2026

    • Admin News1
    • Sun 02, 2026

    Kadiv Humas Polri Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan Demokrasi dan NKRI

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Cetak Pelatih Berkualitas PBVSI Malang Gelar Pelatihan Pelatih...

      • 01 Feb, 2026
    • Kadiv Humas Polri Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai...

      • 01 Feb, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62