Most Visited

  • Polres Ngawi Gelorakan Swasembada Pangan, Dampingi Warga Budidaya Ikan Lele

    • editor
    • 25 May, 2026
  • Polres Blitar Kota Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Penghubung Dua Desa

    • Admin News1
    • 25 May, 2026
  • Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Puskesmas

    • Admin News1
    • 25 May, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Pacitan Amankan Dua Tersangka Penyiram Air Keras Penjual Tempe

    Kepolisian
    • Admin News1
    • May 21, 2026
    • 1 min read
    Polres Pacitan Amankan Dua Tersangka Penyiram Air Keras Penjual Tempe

    wargaenamdua.com -

    PACITAN - Gerak cepat Satreskrim Polres Pacitan Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap penyiraman air keras penjual tempe yang terjadi di jalan persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro pada hari Rabu (13/5/26) sekira pukul 05.00 waktu setempat.


    Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, terungkapnya tindak pidana penganiayaan ini setelah Polisi melakukan penyelidikan maraton.


    Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya Polisi mengamankan Dua tersangka yang merupakan bapak dan anak berinisial SY (58) dan RC (26).


    Tersangka yang juga tetangga korban itu ditangkap di rumah Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.


    Dikatakan oleh Kapolres Pacitan, motif tersangka melukai korban adalah dendam pribadi.


    "Pelaku mengaku sakit hati setelah mengetahui istrinya diduga memiliki hubungan asmara dengan korban," kata AKBP Ayub saat konferensi pers, Rabu (20/5/26).


    Selain itu dari hasil pemeriksaan, korban juga disebut memiliki utang yang belum dibayar.


    Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka juga mengaku sudah berniat dari April 2025 dengan mengutarakan kepada anaknya untuk melukai korban namun belum terlaksana. 


    Kemudian hari Minggu (10/5) dan hari Selasa (12/5) muncul niatnya kembali, hingga terlaksana pada Rabu (13/5/26).


    Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • editor
    • Mon 05, 2026

    Polres Ngawi Gelorakan Swasembada Pangan, Dampingi Warga Budidaya Ikan Lele

    • Admin News1
    • Mon 05, 2026

    Polres Blitar Kota Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Penghubung Dua Desa

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Blitar Kota Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi...

      • 25 May, 2026
    • Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi...

      • 25 May, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62