Most Visited

  • Berantas Kejahatan Transnasional Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice

    • Admin News1
    • 31 Dec, 2025
  • Pertahankan Zero Attack Densus 88 AT Polri Amankan 51 Tersangka Terorisme Sepanjang Tahun 2025

    • Admin News1
    • 31 Dec, 2025
  • Kapolda Jatim Tinjau Pos Pengamanan di Malang Raya Pastikan Nataru Aman

    • Admin News1
    • 31 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Sep 05, 2025
    • 1 min read
    Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan

    wargaenamdua.com -

    PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil menangkap seorang pemuda berinisial JRF (26), warga Kecamatan Pandaan, yang diduga kuat melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB.


    Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa perbuatan pelaku sangat membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.


    Pelaku dengan sengaja melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak sampai menimbulkan korban jiwa.


    Polisi bergerak cepat, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan.


    Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV milik pos lantas dan Dishub, serta unggahan di akun Instagram pribadinya. 


    Petugas kemudian memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di sebuah kafe kawasan Pandaan pada sore hari.


    "Tersangka mengaku nekat lantaran ingin bergabung dalam aksi demonstrasi di Jakarta namun tidak memiliki biaya, sehingga melampiaskan kekesalannya dengan menyerang pos lantas,"ujar AKBP Dani, Jumat (5/9/25).


    Sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku, di antaranya pecahan botol kaca, sepeda motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit telepon genggam.


    Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


    “Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” tutup AKBP Dani. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 12, 2025

    Berantas Kejahatan Transnasional Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice

    • Admin News1
    • Wed 12, 2025

    Pertahankan Zero Attack Densus 88 AT Polri Amankan 51 Tersangka Terorisme Sepanjang Tahun 2025

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Berantas Kejahatan Transnasional Polri Tangkap dan Serahkan 14...

      • 31 Dec, 2025
    • Pertahankan Zero Attack Densus 88 AT Polri Amankan...

      • 31 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by Warga 62