Most Visited

  • Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan, Kapolsek Krian Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

    • Admin News1
    • 12 Mar, 2026
  • Mudik Lebaran 2026 Polri Kerahkan 161 Ribu Personel, Layanan Darurat 110 Jadi Kunci Respons Cepat bagi Pemudik

    • Admin News1
    • 12 Mar, 2026
  • Operasi Ketupat 2026: Kolaborasi Lintas Kementerian Integrasikan Rekayasa Lalu Lintas dan Strategi Tol Fungsional

    • Admin News1
    • 12 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 07, 2024
    • 1 min read
    Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

    wargaenamdua.com -

    PASURUAN - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.


    Kedua pelaku yakni pria bernama MZ(39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS(46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.


    Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di TKP yang berbeda.


    Pelaku MZ(39) ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 15.30 WIB. 


    Sedangkan NS(46) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 21.00 WIB.


    "Saat dilakukan pemeriksaan, MZ(39) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-sabu dari pelaku lainnya yakni Kepet(DPO) dan Sabu-sabu tersebut dijual oleh MZ(39) kepada dua orang yakni Koping(DPO) dan BL(DPO)," ucap Iptu Agus,Senin (5/8)


    Dari hasil penangkapan MZ(39), berhasil didapat barang bukti berupa,10 (sepuluh) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,66 (dua koma enam-enam) gram,1 (satu) buah scrop dari sedotan plastic,1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1(satu) buah HP merk SAMSUNG warna Biru .


    "Sedangkan NS(46) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama DE(DPO), dan NS(46) merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama," jelasnya.


    Polisi telah mengamankan barang bukti dari NS(46) berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat 17,24 (tujuh belas koma dua empat) gram,1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver,1 (satu) unit Handphone warna biru merk INFINIX.


    "Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Agus.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 03, 2026

    Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan, Kapolsek Krian Bersama Bhayangkari Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

    • Admin News1
    • Thu 03, 2026

    Mudik Lebaran 2026 Polri Kerahkan 161 Ribu Personel, Layanan Darurat 110 Jadi Kunci Respons Cepat...

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan, Kapolsek Krian Bersama...

      • 12 Mar, 2026
    • Mudik Lebaran 2026 Polri Kerahkan 161 Ribu Personel,...

      • 12 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62