Most Visited

  • Cetak Pelatih Berkualitas PBVSI Malang Gelar Pelatihan Pelatih Bola Voli 2026

    • Admin News1
    • 01 Feb, 2026
  • Kadiv Humas Polri Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan Demokrasi dan NKRI

    • Admin News1
    • 01 Feb, 2026
  • Bersihkan Rumah Allah Pascabanjir Polri dan Warga Bener Meriah Gotong Royong Siapkan Meunasah Sambut Ramadan

    • Admin News1
    • 01 Feb, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba 2 Tersangka dan Sabu 45,76 gr Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 25, 2026
    • 2 min read
    Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba 2 Tersangka dan Sabu 45,76 gr Diamankan

    wargaenamdua.com -

    KOTA PASURUAN – Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. 


    Melalui Satuan Reserse Narkoba, Polisi berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung Kecamatan Grati, pada hari Kamis (22/1/26) sekitar pukul 21.30 WIB.


    Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H mengatakan, pengungkapan kasus Narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat.


    "Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut," kata AKP Ronny, Sabtu (24/1/26).


    Dalam pengungkapn tersebut,kata AKP Ronny, petugas mengamankan Dua orang tersangka dan barang bukti Sabu seberat 45,76 gram.


    "Ada orang tersangka masing-masing berinisial J (43) dan M (51) yang saat ini kami amankan untuk pendalaman pemeriksaan," tambah AKP Ronny.


    Dari hasil penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti dari tersangka J berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,76 gram, satu buah lampu bohlam warna putih, serta satu unit handphone merek OPPO A31 warna hitam. 


    Sementara dari tersangka M, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit handphone merek Vivo Y12s 2021 warna biru muda.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp650.000. 


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    AKP Ronny Margas, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah awal dalam upaya serius Polres Pasuruan Kota Polda Jatim untuk menekan peredaran narkotika hingga ke jaringan teratas.


    “Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota dan ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar AKP Ronny Margas.


    Hal senada juga ditegaskan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba.


    "Ini demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," ungkapnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 02, 2026

    Cetak Pelatih Berkualitas PBVSI Malang Gelar Pelatihan Pelatih Bola Voli 2026

    • Admin News1
    • Sun 02, 2026

    Kadiv Humas Polri Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan Demokrasi dan NKRI

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Cetak Pelatih Berkualitas PBVSI Malang Gelar Pelatihan Pelatih...

      • 01 Feb, 2026
    • Kadiv Humas Polri Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai...

      • 01 Feb, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62