Most Visited

  • Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

    • Admin News1
    • 03 Apr, 2026
  • Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat Untuk Harkamtibmas Melalui SULING

    • Admin News1
    • 03 Apr, 2026
  • Kapolres Bondowoso Cek Sejumlah Gereja Jelang Perayaan Paskah

    • Admin News1
    • 03 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Ponorogo Amankan Komplotan Peminta Sumbangan Uangnya Digunakan Untuk Judi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 17, 2026
    • 2 min read
    Polres Ponorogo Amankan Komplotan Peminta Sumbangan Uangnya Digunakan Untuk Judi

    wargaenamdua.com -

    PONOROGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo Polda Jatim mengamankan puluhan orang yang tergabung dalam komplotan peminta sumbangan mengatasnamakan yayasan yatim piatu. 


    Dari hasil penyelidikan, uang sumbangan yang dihimpun dari masyarakat ternyata disalahgunakan untuk berjudi dan membiayai penginapan di hotel.


    Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan keresahan warga terkait aktivitas sekelompok orang yang berkeliling meminta sumbangan dari desa ke desa di wilayah hukum Polres Ponorogo Polda Jatim.


    “Total ada 23 orang yang kami amankan. Mereka mengaku mencari sumbangan untuk yayasan yatim piatu, namun hasilnya justru digunakan untuk berjudi,” ujar AKP Imam Mujali, Jumat (16/1/2026).


    Petugas kemudian melakukan penelusuran dan mendapati kelompok tersebut menginap di salah satu hotel di Kabupaten Ponorogo. 


    Dari hasil penggerebekan, Polisi menemukan praktik perjudian dadu yang dilakukan dengan menggunakan telepon genggam.


    “Mereka memesan delapan kamar hotel dan sudah menginap sekitar satu minggu. Saat kami lakukan pengecekan, ada 10 orang yang sedang bermain judi,” jelasnya.


    Dari pengakuan para pelaku, mereka berasal dari Lampung dan setiap hari beroperasi sejak pagi hingga sore untuk meminta sumbangan ke rumah-rumah warga. 


    Warga yang menyumbang rata-rata memberikan uang mulai Rp2.000 hingga Rp10.000, bahkan ada yang lebih, dan diberi stiker atas nama yayasan.


    Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kelompok tersebut memang dibekali surat tugas dari yayasan. 


    Pembagian hasilnya disepakati 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana. Namun dalam praktiknya, sebagian uang justru digunakan untuk berjudi.


    Dalam kasus perjudian tersebut, Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial RD dan IM yang berperan sebagai bandar. Sementara delapan orang lainnya berstatus sebagai penombok.


    “Kedua tersangka sudah kami tahan. Sedangkan 21 orang lainnya kami serahkan ke Satpol PP Kabupaten Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” tegas AKP Imam.


    Polisi mencatat, dalam satu hari kelompok tersebut bisa memperoleh uang sumbangan antara Rp.2 juta hingga Rp.5 juta.


    AKP Imam Mujali juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memberikan sumbangan.


    “Salurkan bantuan kepada pihak yang benar-benar jelas dan membutuhkan, agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 04, 2026

    Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

    • Admin News1
    • Fri 04, 2026

    Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat Untuk Harkamtibmas Melalui SULING

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu...

      • 03 Apr, 2026
    • Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat Untuk Harkamtibmas...

      • 03 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62