Most Visited

  • Polri Siap Amankan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H, 317 Ribu Personel Disiagakan

    • Admin News1
    • 20 Mar, 2026
  • Korlantas Polri Resmi Akhiri One Way Nasional Arus Mudik Lebaran, Fokus Pengamanan Idulfitri

    • Admin News1
    • 20 Mar, 2026
  • Operasi Ketupat Semeru 2026 Polda Jatim Beri Layanan Kesehatan Mobile Gratis

    • Admin News1
    • 20 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Truk Angkut 14 Unit Motor Bodong

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 10, 2023
    • 1 min read
    Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Truk Angkut 14 Unit Motor Bodong

    wargaenamdua.com -

    KOTA PROBOLINGGO – Dua pria asal Lumajang Jawa Timur berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota.


    Keduanya adalah WA (36th) dan M (47th), dengan membawa 14 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap di dalam truck yang ditutupi terpal warna biru.


    Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Kring Serse di lapangan. 


    Kedua pelaku ditangkap di KM 824 Jalur A Jalan Tol Pasuruan Probolinggo masuk Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.


    ” Sebanyak 14 (empat belas) unit sepeda motor yang mayoritas masih baru ini diambil di daerah Klender Jakarta Timur sebanyak 12 unit, lalu di daerah Gempol Kab. Pasuruan sebanyak 2 unit,” jelasnya, Kamis (08/06/23).


    Dari hasil pemeriksaan,Kapolres Probolinggo Kota menerangkan belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari Sdr. N, warga Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang. 


    Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah per unit sepeda motor Rp. 400.000. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak 3 kali,“tambahnya.


    Saat ini, belasan ranmor dan 1 (satu) unit Truk warna kuning Nopol N 8981 UZ diamankan oleh petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.


    ”Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun ”, pungkasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 03, 2026

    Polri Siap Amankan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H, 317 Ribu Personel Disiagakan

    • Admin News1
    • Fri 03, 2026

    Korlantas Polri Resmi Akhiri One Way Nasional Arus Mudik Lebaran, Fokus Pengamanan Idulfitri

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polri Siap Amankan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H,...

      • 20 Mar, 2026
    • Korlantas Polri Resmi Akhiri One Way Nasional Arus...

      • 20 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62