Most Visited

  • Polri Perkuat Pencegahan Karhutla Melalui Edukasi Langsung kepada Masyarakat

    • Admin News1
    • 26 Aug, 2026
  • Bantu Warga Selamatkan Harta Benda, Personel SAR Korbrimob Bergerak ke Satar Padut

    • Admin News1
    • 26 Aug, 2026
  • Polrestabes Surabaya Salurkan Paket Sembako Lewat Program 'Luthfie.Daily Berbagi'

    • Admin News1
    • 26 Aug, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka

    Kepolisian #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Admin News1
    • May 05, 2026
    • 1 min read
    Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi, ABK Jadi Tersangka

    wargaenamdua.com -

    KOTA PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi yang akan masuk ke wilayah Probolinggo. 


    Dalam kasus ini, Polisi mengamankan satu orang tersangka yang juga anak buah kapal (ABK).


    Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa dilindungi melalui jalur laut.


    “Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial YP (22) yang merupakan ABK,” kata Rico, Senin (04/05/2026).


    Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mengangkut 38 ekor satwa dilindungi yang berasal dari Maluku dengan tujuan Probolinggo.


    Satwa tersebut terdiri dari berbagai jenis, di antaranya burung Cenderawasih Raja, Nuri Bayan Merah, Perkici Pelangi, Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Tanimbar, hingga Pelandu Nugini.


    Satwa-satwa tersebut disembunyikan di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal untuk mengelabui petugas.


    “Ini merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa dilindungi,” tegasnya.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


    "Ancaman pidananya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar," terang AKBP Rico.


    Kapolres Probolinggo Kota juga menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan dan ekosistem. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polri Perkuat Pencegahan Karhutla Melalui Edukasi Langsung kepada...

      • 26 Aug, 2026
    • Bantu Warga Selamatkan Harta Benda, Personel SAR Korbrimob...

      • 26 Aug, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62