Most Visited

  • Wakapolri Luncurkan Program Pelayanan Pengaduan Reserse

    • Admin News1
    • 12 Dec, 2025
  • Korsabhara Baharkam Polri Konsisten Gelar "Jumat Berkah" untuk Warga Depok

    • Admin News1
    • 12 Dec, 2025
  • Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi 3kg ke 12kg

    • Admin News1
    • 12 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Probolinggo Tetapkan Sopir Bus Pariwisata sebagai Tersangka Laka di Jalur Bromo

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Sep 23, 2025
    • 1 min read
    Polres Probolinggo Tetapkan Sopir Bus Pariwisata sebagai Tersangka Laka di Jalur Bromo

    wargaenamdua.com -

    PROBOLINGGO,- Sopir bus pariwisata yang membawa rombongan dari Rumah Sakit Bina Sehat Jember resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo Polda Jatim dalam kecelakaan (Laka) di jalur wisata Bromo. 


    Peristiwa yang terjadi di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, pada Minggu (14/9/2025), mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. 


    Hal ini seperti disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif saat konferensi pers di ruang Rupatama Mapolres Probolinggo, Senin (22/9/2025). 


    Dari hasil penyelidikan dan hasil dari _Traffic Accident Analysis_ (TAA), Polisi menyimpulkan bahwa sopir berinisial AB lalai mengendalikan kendaraan saat melintasi jalur menurun. 


    Dari hadil pemeriksaan, AB mengganti perseneling dari gigi rendah ke gigi tinggi sebelum turunan tajam. 


    Selain itu, ia menekan pedal rem berulang-ulang hingga kampas rem panas dan kehilangan fungsi. 


    “Tim TAA menduga kecepatan bus sebelum tabrakan mencapai 82 kilometer per jam. Jejak benturan sepanjang 60 meter ditemukan di sisi kanan jalan,” kata AKBP Latif. 


    Akibat kelalaian tersebut, bus kehilangan kendali, menabrak dinding tebing, dan mengakibatkan korban meninggal, luka-luka, kerusakan kendaraan dan rumah warga. 


    Atas peristiwa itu AB dijerat Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


    "Sangsi pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta,” pungkas AKBP Latif. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 12, 2025

    Wakapolri Luncurkan Program Pelayanan Pengaduan Reserse

    • Admin News1
    • Fri 12, 2025

    Korsabhara Baharkam Polri Konsisten Gelar "Jumat Berkah" untuk Warga Depok

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Wakapolri Luncurkan Program Pelayanan Pengaduan Reserse

      • 12 Dec, 2025
    • Korsabhara Baharkam Polri Konsisten Gelar "Jumat Berkah" untuk...

      • 12 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by Warga 62