Most Visited

  • Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Polres Gresik Amankan 6 Tersangka

    • Admin News1
    • 07 Apr, 2026
  • Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Polres Gresik Amankan 6 Tersangka

    • Admin News1
    • 07 Apr, 2026
    • Admin News1
    • 07 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polres Tuban Amankan 13 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Ringoad, 3 Diantaranya Ditetapkan Tersangka

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Mar 02, 2023
    • 1 min read
    Polres Tuban Amankan 13 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Ringoad, 3 Diantaranya Ditetapkan Tersangka

    wargaenamdua.com -

    *Tuban* - Polres Tuban Polda Jawa timur berhasil mengamankan sebanyak 13 orang pelaku pelaku penganiayaan terhadap SM (17) yang terjadi di jalur lingkar selatan kecamatan Semanding kabupaten Tuban.


    Dari 13 orang tersebut 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka salah satunya masih dibawah umur yakni berinisial DF (16) kecamatan Semanding, RG (18) serta NF (21) kecamatan Tuban.


    Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 01.00 wib bertempat ditepi jalan turut jalur Lingkar Selatan turut kecamatan Semanding kabupaten Tuban beberapa kelompok pemuda sedang melakukan aksi balap liar.


    Menurut Kapolres Tuban kejadian penganiayaan dipicu ketersinggungan dari salah satu kelompok pemuda yang sedang nongkrong serta balap liar di jalan tersebut sehingga melakukan pengeroyokan.


    "Alhamdulillah setelah kurang lebih dua minggu penyelidikan pelaku berhasil kita amankan" ucap Kapolres Tuban dalam konferensi pers, Rabu (01/03).


    Masih kata Rahman, para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan serta pembacokan sehingga mengakibatkan luka pada bagian punggung dan kepala.


    "Korban ada beberapa luka di bagian punggung dan di kepala akibat pemukulan dan senjata tajam, kondisi korban saat ini sudah sehat, tidak sampai luka yang fatal" Imbuhnya.


    Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya parang, celurit, pedang, dari pengakuan pelaku, senjata yang mereka gunakan didapatkan dengan cara membeli secara online namun ada juga yang membuat sendiri.


    "Dari hasil pendalaman kejadian ini murni penganiayaan" terangnya.


    Lebih lanjut AKBP Rahman menghimbau kepada masyarakat khususnya kabupaten Tuban untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 04, 2026

    Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Polres Gresik Amankan 6 Tersangka

    • Admin News1
    • Tue 04, 2026

    Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Polres Gresik Amankan 6 Tersangka

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, Polres Gresik Amankan...

      • 07 Apr, 2026
    • Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Sangat Baik dari...

      • 07 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62