Most Visited

  • Kapolri Kerahkan 10 759 Personel Tangani Bencana di Sumatera

    • Admin News1
    • 29 Dec, 2025
  • Polri Operasikan 29 Dapur Lapangan Pastikan Kebutuhan Konsumsi Warga Terdampak Terpenuhi

    • Admin News1
    • 29 Dec, 2025
  • Sumur Bor dan Sanitasi Jadi Prioritas Polri Bangun Ratusan Fasilitas Air Bersih Pasca bencana

    • Admin News1
    • 29 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Begal Driver Ojol Buron Tiga Bulan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 12, 2025
    • 2 min read
    Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Begal Driver Ojol Buron Tiga Bulan

    wargaenamdua.com -

    KOTA MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Maret lalu.


    Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan tersangka CR (38), warga Kecamatan Sukun, diringkus usai buron selama Tiga bulan.


    Korban DF (21) yang merupakan pengemudi ojol, dibegal saat berhenti di depan ruko usai mengantar pesanan makanan di Jl Raya Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (09/03/2025).


    Saat itu tersangka CR merangkul korban dari arah belakang menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya menodongkan sebilah pisau ke arah punggung korban. 


    "Saat korban berontak, ia terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas AKBP Oskar, Kamis (12/06).


    Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan. 


    Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, akhirnya ditangkap pada Kamis (29/05) di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan, Kota Malang.


    “Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor milik korban, pisau, serta pakaian dan celana yang dikenakan tersangka saat beraksi,” tambah AKBP Oskar.


    Lebih lanjut, Wakapolresta Malang Kota menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan dan keselamatan pengemudi ojek online yang rentan menjadi korban tindak kriminal.


    “Kami pastikan tindakan preemtif dan preventif terus dilakukan untuk menjaga kondusivitas kamtibmas di Kota Malang, termasuk dalam kolaborasi dan soliditas antar-unit serta sinergi dengan masyarakat,” tegasnya.


    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.


    Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut.


    “Motifnya karena masalah ekonomi, pengangguran, dan terlilit hutang, motor milik korban sebenarnya sempat akan dijual, namun tidak laku hingga akhirnya masih dalam penguasaan tersangka saat ditangkap,” ungkapnya.


    Pihak Polresta Malang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengemudi ojol dan pengguna jalan, untuk tetap waspada.


    "Segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan di jalan raya," pungkas Kasatreskrim Polresta Malang Kota. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 12, 2025

    Kapolri Kerahkan 10 759 Personel Tangani Bencana di Sumatera

    • Admin News1
    • Mon 12, 2025

    Polri Operasikan 29 Dapur Lapangan Pastikan Kebutuhan Konsumsi Warga Terdampak Terpenuhi

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolri Kerahkan 10 759 Personel Tangani Bencana di...

      • 29 Dec, 2025
    • Polri Operasikan 29 Dapur Lapangan Pastikan Kebutuhan Konsumsi...

      • 29 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by Warga 62