wargaenamdua.com -
KOTA MALANG – Komitmen menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat terus diwujudkan oleh Polresta Malang Kota bersama jajarannya.
Kali ini merespon cepat keluhan warga Kota Malang, Polresta Malang Kota kembali berhasil mengamankan sedikitnya 136 unit motor yang menggunakan knalpot brong yang membuat bising.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto melalui Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan bahwa penindakan terhadap ratusan kendaraan roda dua yang tidak sesuai spektec tersebut didapati saat menggelar patroli.
“Kami dapati saat kami lakukan patroli gabungan dengan berpola tempat dan waktu, selain itu juga karena adanya pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya balap liar dan konvoi kendaraan bersuara bising ( knalpot brong ),” terang Kompol Fani, Selasa (12/12).
Penindakan pelanggaran tersebut kata Kompol Fani dilakukan dengan menggunakan tilang manual.
“Karena kendaraan tidak sesuai standart pabrikan, maka selain kami tilang juga kami lakukan penahanan,”tegas Kompol Fani.
Ia menjelaskan kendaraan yang sudah diamankan boleh diambil kembali setelah pemilik menjalani proses sidang dan mengganti sperpart sesuai standart pabrik.
"Intinya kami ingin Masyarakat Kota Malang maupun yang sedang berkunjung ke Kota Malang tidak merasa terganggu dengan adanya balapan liar maupun kebisingan dari knalpot yang dimodifikasi ( brong ),” tegas Kompol Fani.
Untuk itu pihaknya mengantisipasi gangguan Kamtibmas oleh sekumpulan pemuda yang melakukan aksi balap liar yang bisa menggangu kenyamanan bagi Masyarakat.
Selain itu bisa ia juga berupaya mencegah hal yang bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindakan-tindakan yang melanggar hukum tersebut demi keamanan dan keselamatan bersama" pungkasnya. (*)