Most Visited

  • Dibangun Mirip IKN, Posyan Polres Probolinggo Manjakan Pemudik Dengan Berbagai Fasilitas Layanan Gratis

    • Admin News1
    • 21 Mar, 2026
  • Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur Lebaran

    • Admin News1
    • 21 Mar, 2026
  • Laporan Harian Perkembangan Operasi Ketupat 2026

    • Admin News1
    • 21 Mar, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Perjudian dan Ringkus 56 Tersangka

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian Info Terbaru
    • Admin News 2
    • Nov 25, 2024
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Perjudian dan Ringkus 56 Tersangka

    wargaenamdua.com -

    Mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pemberantasan perjudian, Polresta Sidoarjo selama periode 29 Oktober 2024 sampai dengan 25 November 2024 berhasil mengungkap 53 kasus judi dengan jumlah tersangka 56 orang.


    Hasil ungkap kasus perjudian di wilayah Kabupaten Sidoarjo tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, Senin (25/11/2024) di Mako Polresta Sidoarjo.


    "Atas atensi Bapak Presiden, Kapolri dan Kapolda Jatim untuk memberantas perjudian, mulai 29 Oktober 2024 sampai dengan 25 November 2024, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan jajarannya berhasil mengungkap 53 kasus judi, dengan tersangka yang diamankan 54 orang kasus judi online dan dua orang lagi kasus judi konvensional," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Para tersangka menurut Kombes. Pol. Christian Tobing, menerima titipan nomor dan uang untuk judi online dari para penombok untuk selanjutnya dimainkan judi melalui aplikasi judi online. Dari kegiatan tersebut perputaran uang perjudian dapat diketahui setiap tersangka rata-rata mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 500.000 dalam satu bulan. 


    Perbuatan tersebut sudah berjalan sejak kurang enam bulan, sehingga per orang mendapatkan omset kurang lebih Rp 12.000.000 per orang dalam satu bulan. Sehingga jika dihitung dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang maka omset mencapai Rp. 672.000.000 per bulan.


    "Untuk barang bukti yang diamankan dari para tersangka, ada handphone sebanyak 55 unit dan uang tunai Rp. 15.318.000," lanjutnya.


    Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka judi dikenakan pasal 47 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UURI no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Dibangun Mirip IKN, Posyan Polres Probolinggo Manjakan Pemudik...

      • 21 Mar, 2026
    • Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur...

      • 21 Mar, 2026

    © 2026 All right reserved by Warga 62